Labura-Sumut, Mediaberantaskriminal.com – Wakil Bupati (wabub) Kabupaten Labuhanbatu Utara (labura) H. Samsul Tanjung, S.T., M.H menandatangani pakta integritas netralitas ASN dalam menghadapi Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, di Aula Tengku Rizal Nurdin. Medan, Senin (5/12/22).
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meungkapkan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis dan harus netral dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Edy juga menegaskan terdapat tiga tugas pokok ASN. Yakni, yang pertama tugas ASN adalah melayani masyarakat. Kedua, tugas ASN juga menjalankan kebijakan umum. Undang-undang dasar, aturan-aturan seperti peraturan daerah, peraturan gubernur maupun peraturan bupati atau walikota yang dijalankan ASN.
Kemudian yang ketiga tugas ASN sebagai perekat anak bangsa. Sebab rakyat kita ini ada Katolik, Protestan, Islam, Budha, Hindu, Konghucu, maka dari itu untuk tidak membeda – bedakan.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan penandatanganan tersebut merupakan bentuk komitmen kepala daerah untuk sama-sama melaksanakan Pemilu dan Pilkada Serentak dalam menjaga integritas dan netralitas.

Turut hadir Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Bupati / Walikota se-Sumut, Kapolda Sumut RZ Panca Putra dan perwakilan Forkopimda Sumut,Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Herdensi.
(Er.Das)

More Stories
SOROTAN TAJAM: Anggaran Perawatan Kantor Camat Dolok Pardamean Dipertanyakan, Lingkungan Kumuh, Program Ketahanan Pangan Disebut Gagal
Kantor Nagori Tertutup, Proyek Jalan Usaha Tani Rp103,4 Juta Kembali Disorot, DPMN Simalungun: Peralihan Anggaran Diperbolehkan Jika Melalui Musyawarah Desa
Orang Tua dan Komite Sekolah UPTD SD Negeri 2 Pardomuan Hutagaol Peatalun Berhasil Galang Dana untuk Pembelian Drumband, Sebesar Rp 21 Juta