Palas – Media Berantas Kriminal | Akibat dualisme kepemimpinan, Kabupaten Padang Lawas batal jadi tuan rumah Seleksi Tilawah Al-Qur’an dan Hadits (STQH) ke-18 tingkat Provinsi Sumatera Utara tahun 2023.
Hal itu diketahui, berdasarkan surat dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Sumatera Utara Nomor : 149/LPTQ-SU/III/2023 perihal pemberitahuan perubahan tempat pelaksanaan STQH ke-18 Provinsi Sumatera Utara tahun 2023.
Surat tertanggal 24 Maret 2023 yang ditandatangai oleh Ketua LPTQ Provsu Dr Asren Nasution MA tersebut dikatakan berkenaan dengan surat Bupati Padang Lawas nomor : 451.14/1332/2023 tanggal 21 Maret 2023 hal : mohon pembatalan Kabupaten Padang Lawas sebagai tuan rumah STQH tingkat Provinsi Sumatera Utara tahun 2023.
Sehubungan hal tersebut, kami sampaikan bahwa : STQH ke-18 tingkat Provsu tahun 2023 dilaksanakan pada tanggal 13 s/d 19 Mei di Kota Medan oleh LPTQ Provinsi Sumatera Utara.
Ketika dikonfirmasi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Musa Irwan, Senin (27/03) melalui chat WhatsApp, kepada Awak Media membenarkan surat pembatalan Kabupaten Padang Lawas sebagai tuan rumah penyelenggara STQH Ke- 18 tahun 2023, “benar bg,” Ucapnya singkat.
Reporter : Rasyid
Editor Hengky

More Stories
SOROTAN TAJAM: Anggaran Perawatan Kantor Camat Dolok Pardamean Dipertanyakan, Lingkungan Kumuh, Program Ketahanan Pangan Disebut Gagal
Kantor Nagori Tertutup, Proyek Jalan Usaha Tani Rp103,4 Juta Kembali Disorot, DPMN Simalungun: Peralihan Anggaran Diperbolehkan Jika Melalui Musyawarah Desa
Orang Tua dan Komite Sekolah UPTD SD Negeri 2 Pardomuan Hutagaol Peatalun Berhasil Galang Dana untuk Pembelian Drumband, Sebesar Rp 21 Juta