Medan – Media Berantas Kriminal | Rosmala Sebayang Korban dugaan penipuan yang dilakukan eks DPRD Sumut Indra Alamsyah mendatangi kejaksaan Negeri Medan pada Kamis (04/05/2023) kemarin didampingi kuasa hukumnya.
Kedatangannya ke Kejari Medan guna mempertanyakan perkembangan sejauh mana sudah perkembangan kasusnya yang sedang bergulir di Kejari Medan sekaligus mempertanyakan kenapa Indra Alamsyah tak ditahan sampai sekarang.
Saat ditemui wartawan Rosmala sebayang buru-buru pergi menuju ke Pengadilan Negeri Medan terkait kasus ini.
Sementara Ganda Tambunan SH, CPM mengatakan bahwa Kedatangan ia bersama kliennya mempertanyakan kasus klien apakah sudah ada jadawal sidang “kemarin kan sudah P21 jadi kami menanyakan apakah sudah ada jadwal sidang ,berkas sudah di Pengadilan Negeri Medan, namun jadwal belum diterima oleh jaksa, informasi yang kami terima kemungkinan jadwal sidangnya minggu depan,” ucapnya.
Saat ditanyakan alasan Indra Alamsyah tidak ditahan menurutnya menurutnya itu semua wewenang Kejaksaan “itu wewenang kejaksaan, namun berdasarkan informasi Indra Alamsyah dijamin oleh istrinya,“ jelasnya.
“klien saya sudah dirugikan dalam hal ini harapan saya proses hukum terhadap Indra Alamsyah bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya Indra Alamsyah mantan anggota DPRD Sumut dilaporkan korbannya Rosmala Sebayang pada Oktober 2021 silam. Ia dilaporkan di Polrestabes Medan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai 100 juta rupiah dan ditetapkan tersangka pada bulan November 2022 lalu.
Indra alamsyah pun sempat terlihat di Kejari Medan pada Selasa (11/04/2023) yang lalu seorang diri. Ia tidak didampingi oleh kuasa hukumnya maupun penjamin.
Namun saat ditanyakan tentang kehadirannya ke Kejari Medan, ia pun bergegas pergi menghindari wartawan.
Hal yang tak biasa pun terlihat pasca P21 kasus ini ,terlihat puluhan papan bunga terpampang dengan tulisan “Selamat Kepada Indra Alamsyah kasusnya P-21, terima kasih Kejari Medan “disepanjang jalan Adinegoro Medan tepatnya disamping gedung Kejari Medan.
Hal yang menjadi perhatian adalah dalam papan tersebut, terdapat tulisan dari nama pengirim aneh yakni, dari Cinta terlarang, Orang yang kau tinggalkan dan Korban PHPmu.
Reporter : Pan
Editor : Her/RED



More Stories
Bupati Dairi Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025
Pemkab Dairi dan PT. Pupuk Indonesia Dukung Program Swasembada Pangan,Tanam Padi Bersama di Desa Lumban Toruan
Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Raker Komwil I APEKSI di Banda Aceh