PADANG LAWAS, Media Berantas Kriminal – Sat Narkoba Polres Padang Lawas meringkus Pengedar Narkoba jenis sabu di Desa Tanjung Kecamatan Aek nabara Kabupaten Padang Lawas, Kamis (05/09/2024).
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH saat di konfirmasi (06/09) di ruang kerjanya mengatakan Personil Sat Narkoba menangkap pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu berinisial WS (24) tahun warga Desa Ambaria kec Aek nabara, Kabupaten Palas.

Di jelaskan Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH di dampingi KBO Narkoba Ipda Eben Pakpahan berdasarkan laporan informasi masyarakat yang dapat dipercaya adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di Desa Sipagabu Kec Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
“Kita Perintah Personil Opsnal bergerak menuju lokasi yang di berikan masyarakat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkoba jenis sabu yang sudah meresahkan masyarakat,” tutur Kasat Narkoba Iptu Said Rum.
Setelah melihat keberadaan pelaku yang di informasikan masyarakat Personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti 1( buah ) plastik klip diduga Narkotika Jenis Sabu yang di balut tisu warna putih dan timah rokok warna kuning.

Kemudian Personil Sat Narkoba membawa Pelaku sdr WS (24) tahun ke kontrakannya untuk di lakukan penggeledahan yang di dampingi warga setempat sdr Ali Asman Harahap sekaligus pemilik kontrakan dan menemukan 1(satu) unit timbangan digital yg di gunakan pelaku WS (24) tahun Menimbang Sabu di ruang tamu.
Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara dalam kesempatan tersebut mengatakan sdr WS (24) tahun pelaku tindak pidana Narkoba Berhasil di tangkap Sat Narkoba Polres Padang Lawas di Desa Tanjung, Kec Aek Nabara Kabupaten Padang Lawas.
Barang Bukti yang berhasil diamankan 1(satu) bungkus Plastik dibalut tisu Warna putih dan timah Rokok warna kuning Berisi narkotika jenis Sabu dengan Berat 1.09 gram,1( satu ) buah sendok plastik/Sendok Shabu,1(satu) buah HP android merk Redme warna biru dan 1 (satu) unit Timbangan Digital warna hitam.
“Saat ini pelaku berinisial WS (24) tahun dan barang bukti sudah kita amankan di sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk proses hukum selanjutnya serta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,kami Polres Padang Lawas menghimbau kepada seluruh masyarakat Narkoba musuh bersama,” pungkasnya. (Humas Polres Palas)
Reporter : Riaman
Editor : Hengky



More Stories
Penangkapan Seorang Nelayan, yang Membawa 30 Kg Sabu dari Perbatasan Malaysia di Perairan Asahan/Tanjung Balai
Antisipasi Kejahatan Jalanan di Kota Medan, Brimob Polda Sumut Patroli Hingga Dini Hari
Memasuki Babak Baru, Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Jurnalis Polda Riau Segera Gelar Perkara