Simalungun, mediaberantaskriminal.com – Sebanyak 386 nagori (desa) se-Kabupaten Simalungun mendapatkan kucuran dana desa pada Bulan April 2025 yang lalu. Seluruh pangulu (kepala desa) disarankan untuk tidak main-main dalam pemanfaatannya.
Rincian pembagian alokasi Dana Desa untuk setiap desa di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara Tahun 2025: Nagori Bahung Huluan mendapatkan kucuran dana desa sebesar Rp. 724.142.000.
Terkait pengelolahan dana desa, awak media ini dapat informasi dari warga, yang enggan menyebutkan namanya mengatakan kepada awak media ini, “Dalam pengelolahan dana desa di Nagori (Desa) Bahung Huluan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara kurang tepat sasaran, dan diduga Anwar Damanik sapaan akrabnya Pakci Adam, Pangulu (Kepala Desa) di Nagori Bahung Huluan sering mengambur-amburkan dana desa yang tidak bermanfaat bagi masyarakat di desanya.
Tindakan menghambur-hamburkan dana desa yang tidak bermanfaat dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan dapat berujung pada masalah hukum, terutama jika dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa.
Dengan informasi ini diterima, awak media ini mencoba konfirmasi ke kantor Kantor Nagori (Desa) Bahung Huluan.
Kantor Nagori (Desa) Bahung Huluan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, di Kabupaten Simalungun, terlihat kosong tidak ada pelayanan saat jam kerja padahal saat wartawan datang ke Kantor Nagori Bahung Huluan, waktu menunjukan pukul 13.30 Siang.
Penyelengaraan Pemerintah Nagori Bahung Huluan kemana dan patut di pertanyakan, diduga Anwar Damanik sapaan akrabnya Pakci Adam, Pangulu (Kepala Desa) di Nagori Bahung Huluan beserta perangkatnya makan gaji buta.
Pasalnya diketahui ketika saat awak media berkunjung pada hari Senin, 23 Juni 2025 kemarin sekitar pukul 13.30 Wib tujuan untuk silahturahmi dan konfirmasi terkait program kegiatan Desa.
Hingga muncul kuat dugaan kemana Kepala Desa, sekretaris Desa, maupun perangkat Desa atau pegawai Desa saat dijumpai tutup rapat terkesan alergi dengan wartawan.
Untuk pelayanan publik, padahal yang seharusnya pemerintahan Desa yang langsung melayani serta berhubungan langsung dengan warga setempat.
Terpantau langsung oleh awak media melihat adanya ketidakberesan di Nagori Bahung Huluan.
Berbagai masalah atau penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan pemerintahan desa, penggunaan dana desa, atau pelaksanaan program-program desa yang tidak sesuai dengan aturan atau harapan masyarakat. Ini bisa berupa penyalahgunaan wewenang, korupsi, ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan desa, atau kegagalan dalam menjalankan program-program yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.
Untuk mencegah penyalahgunaan dana desa, perlu adanya peningkatan pemahaman tentang pengelolaan dana desa, penguatan kapasitas aparatur desa, peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana, serta pengawasan yang lebih ketat dari berbagai pihak, termasuk masyarakat.
Reporter : Poltak Simanjuntak
Editor : Her/red



More Stories
Sukseskan MTQ Ke 4 Sosa Timur, Panitia Tetap Buka Pendaftaran Peserta di Hari Sabtu dan Minggu
Musrembang RKPD Kabupaten Padang Lawas Tahun 2027, Resmi Ditutup
Hadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Padang Lawas Tahun 2027, Camat Berharap Diperhatikan Pembangunan Jalan Provinsi di Sosa Timur