Kamis , 16-April-2026

Diduga Pengedar Rokok Ilegal Sudah Menjamur di Kabupaten Padang Lawas

Padang Lawas, mediaberantaskriminal.com – Hasil pantauan media dan impormasi dari beberapa masyarakat yang kami jumpai di warung-warung dengan tegas menerangkan tentang peredaran rokok ilegal bebas di perjual belikan di kabupaten Padang lawas terkhusus di kecamatan x barumun tengah.

Jual beli barang illegal ini bak menjual kacang goreng bebas tanpa hambatan dari aparat penegak hukum.

Banyak warga ber tanya tanya, apa rokok ilegal ini memang gak masalah di perjual belikan bebas.

Setau warga ada UU cukai yang tidak boleh memperdagangkan rokok tanpa cukai dan ada tindak pidana bagi siapa yang memasarkan nya.

Karena ini sudah jelas merugikan negara,tapi kenapa para aparat penegak hukum tidak melakukan penertiban,jadi awak media meminta kalau rokok ilegal memang salah di perjual belikan,kami minta aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban.

Pengedar atau penjual rokok ilegal bisa terancam sanksi pidana dan denda karena termasuk bentuk perbuatan melawan hukum. Rokok ilegal merupakan rokok yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku.

Secara ringkas, ada 4 jenis rokok ilegal, yaitu dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, tidak dilekati pita cukai (polos), dan pita cukai berbeda. Ancaman sanksi pidana dan denda yang menjerat pengedar atau penjual rokok ilegal itu di antaranya Pasal 55 Undang-Undang (UU) Cukai.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” bunyi Pasal 55 UU Cukai.

Pada dasarnya, Pasal 55 UU Cukai berlaku untuk setiap orang yang melakukan pelanggaran terkait dengan penggunaan pita cukai palsu dan pita cukai bekas pakai. Secara lebih terperinci, terdapat 3 bentuk pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 55 UU Cukai.

Pertama, membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Kedua, membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan.

Ketiga, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai (pita cukai bekas pakai).

Sementara itu, pihak yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai (polos) akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 54 UU Cukai. Adapun pidana yang dikenakan adalah penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.” Bunyi Pasal 54 UU Cukai.

Reporter : Riaman
Editor : Hengky

About Author