Pekanbaru, Media Berantas Kriminal – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Jalan Bima, Kecamatan Payung Sekaki.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim Subdirektorat I yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita. Hasil penyelidikan membenarkan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi yang dilaporkan warga.
“Informasi dari masyarakat di media sosial langsung kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, lokasi tersebut memang dijadikan tempat transaksi narkoba. Ini menunjukkan peran aktif masyarakat sangat membantu upaya pemberantasan narkoba,” ujar Putu di Pekanbaru, Senin (15/12/2025).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (02/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Tim Opsnal Subdit I mengamankan tiga orang berinisial MS, RU, dan ADA di sebuah pondok kayu di Jalan Bima. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat sekitar 1 gram, beberapa unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Keesokan harinya, Rabu (03/12/2025), petugas kembali melakukan penyisiran dan menemukan sebuah dompet berisi 10 paket sabu seberat 4,19 gram di area rawa-rawa yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Barang tersebut diketahui sempat dibuang oleh MS.
Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial ST. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap ST pada Kamis (04/12/2025) dini hari di Jalan Gabus. Saat penangkapan, ST bersama dua rekannya diketahui sedang menggunakan narkoba.
“Dari lokasi tersebut, kami mengamankan satu paket sabu, tiga butir pil ekstasi, empat unit telepon genggam, uang tunai Rp23,1 juta, serta satu unit mobil,” kata Putu.
Penggeledahan dilanjutkan ke rumah ST dan sebuah lokasi pencucian kendaraan (doorsmeer) di sekitar area penangkapan. Polisi kembali menemukan beberapa paket sabu, pil ekstasi, serta alat hisap narkoba. Dari rangkaian pengembangan itu, enam orang lainnya berinisial FS, DB, A, M, ART, dan AS turut diamankan.
Berdasarkan hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi Riau, delapan orang yakni RU, ADA, FS, DB, A, M, ART, dan AS menjalani rehabilitasi. Sementara dua orang lainnya, MS dan ST, diproses lebih lanjut melalui penyidikan.
Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau. Polisi menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba yang lebih luas.
Reporter : Maryono
Editor : Her/red



More Stories
Satresnarkoba Polres Palas Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Amankan 4 Orang dan Barang Buktinya
Pengedar Narkoba Berprofesi sebagai Guru di Medan Ditangkap Polda Sumut, Pelaku Simpan 2 Kg Sabu – 2.000 Ekstasi
Aksi Nekad Begal di Medan Marelan Bacok Penjual Mie Pecal di Siang Bolong