Padang Lawas, mediaberantaskriminal.com – Penyimpangan dan penyaluran dana tahun 2023 – 2024 disinyalir menyeret kepala desa Padang Matinggi, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang lawas (Palas), Arwin Syah Harahap.
Berdasarkan data terbaru 19 Desember 2024 dengan status desa tertinggal menerima dana RP. 780.922.000.
Namun sejumlah indikasi ketidak wajaran penggunaan dana desa menimbulkan kecurigaan masyarakat dan aparat penegak hukum.
Detail pengguna dana yang di pertanyakan program anggaran.
Jadi ini sejak tahun 2022, 2023 Samapi 2024 selalu janggal dan ada dugaan tidak tersalurkan sesuai pagu dana yang turun ke Desa Padang Matinggi,” salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
“Masyarakat meminta supaya tim audit dan aparat penegak hokum untuk segera turun memeriksa Kepala Desa Padang Matinggi,” ucap warga.
Dan rincian penyaluran dana desa Padang Matinggi akan kita lampirkan bila ini tidak di usut oleh aparat penegak hokum,” paparnya mengakhiri.
Reporter: Riaman
Editor: Her/red

More Stories
SOROTAN TAJAM: Anggaran Perawatan Kantor Camat Dolok Pardamean Dipertanyakan, Lingkungan Kumuh, Program Ketahanan Pangan Disebut Gagal
Kantor Nagori Tertutup, Proyek Jalan Usaha Tani Rp103,4 Juta Kembali Disorot, DPMN Simalungun: Peralihan Anggaran Diperbolehkan Jika Melalui Musyawarah Desa
Orang Tua dan Komite Sekolah UPTD SD Negeri 2 Pardomuan Hutagaol Peatalun Berhasil Galang Dana untuk Pembelian Drumband, Sebesar Rp 21 Juta