Padang Lawas, mediaberantaskriminal.com – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Padang Lawas melakukan penempelan surat edaran Nomor 477 Tahun 2026 tentang himbauan larangan Penjualan dan Penyalahgunaan Lem Kambing, Lem Goat dan Sejenisnya Kepada Anak Dibawah Umur, Pelajar Dan Remaja, Kamis 12 Februari 2026.
Hal ini dalam rangka menjaga dan melindungi anak-anak, Pelajar dan Remaja dari penjualan dan penyalahgunaan Lem Kambing/sejenisnya yang dapat mempengaruhi sistim syaraf dan mengakibatkan mabuk, pusing, teler, ketidaksadaran, gagal jantung dan kematian.
Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas menghimbau kepada seluruh pemilik usaha untuk:
- Tidak Menjual Produk LEM (Lem Kambing. Lem Aibon, Lem Goat atau sejenisnya) kepada anak-anak dibawah umur atau remaja sekolah.
- Meningkatkan kewaspadaan jika ada pembeli anak-anak yang mencari Lem tersebut dengan alasan yang tidak jelas.
- Hanya menjual produk tersebut kepada orang dewasa yang memiliki tujuan yang jelas untuk keperluan pertukangan/perbaikan.
Untuk itu diminta kepada seluruh pedagang, orang tua dan masyarakat agar mengawasi penjualan dan penyalahgunaan Lem Kambing dan sejenisnya kepada anak dibawah umur, pelajar, dikecualikan bagi penjualan dalam hal keperluan tujuan dasar Lem Kambing/sejenisnya tersebut.
Reporter: Riaman
Editor: Her/red



More Stories
Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Aceh Hebat 2 Milik Pemerintah Aceh Meledak di Ruang Mesin Saat Bersandar di Ulee Lheue
Anggota DPR RI Sabam Rajagukguk Berikan Sumbangan Sebesar Rp 50 Juta untuk Keberangkatan Kontingen Toba yang Mengikuti Pesparawi Nasional di Papua Barat, Monokowari
Anggaran Dana Non Earmark dan Earmark Desa Gurgur Aek Raja T. A. 2025 “Perlu di Evaluasi”