Pakpak Bharat, Sumut (mediaberantaskriminal.com) – Sesuai dengan Keputusan Bersama Peraturan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tanggal 28 sampai 31 Oktober 2020 – Rabu s/d Sabtu.
Maka, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pakpak Bharat tetap melakukan pelayanan Perekaman KTP-El dan Dokumen Administrasi lainnya mulai jam 08.00 – 13.00 Wib. Pelayanan ini disambut baik oleh masyarakat Pakpak Bharat dengan hadir untuk merekam KTP dan administrasi lainnya. Terkhusus beberapa masyarakat yang datang dari luar kota yang selama ini tidak sempat mengurus karena harus bekerja merasa sangat terbantu.
Bersamaan dengan hal tersebut Kepala Disdukcapil Pakpak Bharat juga mengantarkan Akta Pernikahan kepada masyarakat di Kec. PGGS dan Siempat Rube bersama dengan tim. Semoga Pelayanan ini membawa kebaikan bagi semua masyarakat Pakpak Bharat tutur Pak Petrus mengakhiri. (Alferin Padang/Lambok Padang)

More Stories
Bahas Pelayanan PBG dan Tutup Celah Pungli, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas Kumpulkan Konsultan dan Dinas Terkait
DPRD Dairi Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 Menjadi Perda Kabupaten Dairi
Sekda Dairi Pimpin Upacara Hari Anak Nasional (HAN) yang ke-42 Tahun