Pakpak Bharat, Sumut (mediaberantaskriminal.com) – Sesuai dengan Keputusan Bersama Peraturan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tanggal 28 sampai 31 Oktober 2020 – Rabu s/d Sabtu.
Maka, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pakpak Bharat tetap melakukan pelayanan Perekaman KTP-El dan Dokumen Administrasi lainnya mulai jam 08.00 – 13.00 Wib. Pelayanan ini disambut baik oleh masyarakat Pakpak Bharat dengan hadir untuk merekam KTP dan administrasi lainnya. Terkhusus beberapa masyarakat yang datang dari luar kota yang selama ini tidak sempat mengurus karena harus bekerja merasa sangat terbantu.
Bersamaan dengan hal tersebut Kepala Disdukcapil Pakpak Bharat juga mengantarkan Akta Pernikahan kepada masyarakat di Kec. PGGS dan Siempat Rube bersama dengan tim. Semoga Pelayanan ini membawa kebaikan bagi semua masyarakat Pakpak Bharat tutur Pak Petrus mengakhiri. (Alferin Padang/Lambok Padang)




More Stories
Perayaan Natal 2025 Keluarga Pasien dan Para Medis Unit Hemodialisa Rumah Sakit Vita Insani di Pematangsiantar, Sukses Digelar
Perayaan Natal Sekolah Minggu Ouikemene 2025 di Siantar Plaza Berlangsung dengan Meriah, “Kegiatan Sosial dan Acara Makan Bersama, Dilanjutkan Pemberian Bingkisan Natal
Sikap Arogan Sekdes Gunung Monako di Kecamatan Sipispis, Tidak Mencerminkan Sosok Pelayan Bagi Masyarakat