SIMALUNGUN, mediaberantaskriminal.com – Sorotan publik kini tertuju kepada Kantor Camat Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun. Di tengah adanya alokasi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas yang tercantum dalam sistem pengadaan pemerintah tahun anggaran 2026, kondisi lingkungan kantor justru dinilai memprihatinkan.
Berdasarkan data yang dihimpun SemiMedia dari Sistem RUP LKPP, Kecamatan Dolok Pardamean memiliki paket pengadaan pemeliharaan kendaraan dinas senilai Rp36.820.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp37.110.000 untuk kendaraan roda enam. Total anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp73,93 juta.
Namun fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. Saat kru SemiMedia melakukan peninjauan, Senin (27/07/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, halaman belakang kantor terlihat dipenuhi rumput yang menjulang tinggi seolah tidak pernah dibersihkan. Bahkan kendaraan pengangkut sampah tampak terbengkalai dan tidak terawat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik, ke mana anggaran pemeliharaan dan perawatan yang telah dialokasikan digunakan? Masyarakat menilai kantor pemerintahan semestinya menjadi contoh dalam menjaga kebersihan dan penataan lingkungan.
Dalam kunjungan tersebut, kru SemiMedia juga bermaksud meminta klarifikasi kepada Camat Dolok Pardamean terkait hasil investigasi Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 di sejumlah nagori se-Kecamatan Dolok Pardamean yang dinilai tidak berjalan optimal.
Saat ditemui di ruang kerjanya, camat tampak kurang antusias menerima kedatangan kru SemiMedia. Dari raut wajahnya terlihat enggan, meski akhirnya tetap memberikan jawaban singkat.

Menanggapi dugaan kegagalan sejumlah unit usaha BUMNag yang dibiayai Dana Desa melalui Program Ketahanan Pangan, camat menyebut penyebabnya adalah faktor alam.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Pasalnya, hampir seluruh program ketahanan pangan di beberapa nagori mengalami persoalan, mulai dari budidaya jagung, hortikultura hingga peternakan, sehingga publik mempertanyakan apakah seluruhnya dapat disimpulkan hanya karena faktor alam.
Dana yang digunakan dalam program tersebut merupakan Dana Desa yang bertujuan mendukung swasembada pangan, memperkuat ketahanan pangan nasional, sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Karena itu, setiap rupiah penggunaannya dituntut harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
SemiMedia menilai persoalan ini tidak cukup berhenti pada penjelasan “faktor alam”. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban anggaran di masing-masing BUMNag.
Sorotan kini juga mengarah kepada Inspektorat Kabupaten Simalungun sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) agar melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan Program Ketahanan Pangan di wilayah Kecamatan Dolok Pardamean, termasuk menilai efektivitas penggunaan Dana Desa.
Di sisi lain, Bupati Simalungun diharapkan mengambil langkah evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah terkait apabila ditemukan adanya kelemahan pengawasan maupun pengelolaan anggaran. Pengawasan yang kuat dinilai penting untuk memastikan Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar terserap secara administratif.
Hingga berita ini diterbitkan, SemiMedia masih membuka ruang hak jawab kepada pihak Kecamatan Dolok Pardamean maupun instansi terkait apabila terdapat penjelasan tambahan mengenai kondisi lingkungan kantor maupun pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Tahun 2025.
Reporter: Poltak Simanjuntak
Editor: Her/red

More Stories
Kantor Nagori Tertutup, Proyek Jalan Usaha Tani Rp103,4 Juta Kembali Disorot, DPMN Simalungun: Peralihan Anggaran Diperbolehkan Jika Melalui Musyawarah Desa
Orang Tua dan Komite Sekolah UPTD SD Negeri 2 Pardomuan Hutagaol Peatalun Berhasil Galang Dana untuk Pembelian Drumband, Sebesar Rp 21 Juta
Satu Unit Rumah Ludes Terbakar di Desa Lumban Gaol, Sementara Pemilik Rumah Tidak Berada di Rumah saat Kebakaran