Tanah Datar | mediaberantaskriminal.com – Penangkapan pertama dilakukan Jum’at (01/01/2021) sekitar pukul 00.05 Wib kemarin. Polisi menangkap HP (25), TJ (24) yang di duga pelaku penyalah gunaan narkotika jenis shabu di geledah di jalan raya ombilin.

Dengan barang bukti satu paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dalam gengaman pelaku TJ.
Penangkapan kedua, dilakukan pada hari Sabtu (02/01/2021). Polisi menangkap tersangka VNW (23), sekitar pukul 23.30 Wib di rumah orang tua nya jalan Gudam Pagaruyung, M ditangkap dan di geledah dengan di saksikan wali jorong setempat Dari tersangka disita 12 poket narkotika jenis sabu dengan beserta plastik pembungkusnya.
Penangkapan ke tiga pada hari Minggu (03/01/2021) sekitar pukul 17.00 Wib di pondok tengah sawah languang jorong Mandailiang Nagari pagaruyung, SATRES NARKOBA melakukan penggeledahan terhadap HD (42) dan ND (45) yang di saksikan warga setempat dengan temuan barang bukti Satu paket daun ganja kering yang di bungkus plastik warna hitam.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo didampingi Kasat Res Narkoba AKP Yadi Purnama, dan humas Desfiarta, Selasa 5 Januari 2021 membenarkan penangkapan tersebut, atas informasi sari msarakat setempat terkait dengan penyalahgunaan narkoba. “Mereka kini sudah ditahan di Mapolres Tanah datar untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.
Reporter: Farid Al Kausar
Editor: Hermanto

More Stories
Pengiriman Sabu 24 Kg ke Jakarta Digagalkan Polrestabes Medan, Begini Modusnya
2 Kurir dan Pengendali yang Bawa Sabu 10 Kg Menggunakan Perahu Kayu Melalui Jalur Laut Berhasil Diamankan Polda Sumut
Wanita Berhijab, Berprofesi Sebagai Seorang Guru Mencari Keadilan di Polda Sumut, Anaknya Tewas Ditembus Peluru di Mata Kiri