Batu Bara | mediaberantaskriminal.com – Laporan dugaan penyimpangan proyek LPJ (Lampu Penerangan Jalan) tepatnya di jalan menuju RSUD Batu Bara di Kuala Gunung Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara yang disampaikan Wappress (Warung Apresiasi Press) hingga kini belum direspon oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Batu Bara, sebagai Lembang Legislatif.
Namun langkah tegas ketua komisi 1 DPRD Batu Bara, “Tetap kita jadwalkan ulang. Kita usahakan pada hari Jumat depan ini,” tulisnya.
Ketua Wappress Zainuddin, Geram dikarenakan salah seorang penandatangan laporan ke Komisi 1 DPRD Batu Bara yang meminta dugaan penyimpangan pembangunan lampu penerang jalan di RDP-kan (Rapat Dengar Pendapat-kan) “minta ketegasan lembaga legislatif tersebut, Senin (25/01/2021).
Diberitakan sebelumnya, telah ditemukan kegiatan kontruksi yang diduga tidak sesuai spesifikasi, kali ini pada pengerjaan Penerangan Jalan Desa Kwala Gunung menuju Limau Manis dan menuju RSUD Kabupaten Batu Bara.
“Kita sudah layangkan surat ke Komisi 1 DPRD Batu Bara pada 12 Januari lalu namun sampai saat ini belum direspon,” ujar Zainuddin.
Setelah dikonfirmasi lewat Whatsappnya, Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara berjanji akan segera menjadwalkan RDP.
Proyek pembuatan lampu penerangan tersebut dimenangkan CV. Azra MRP dengan penawaran senilai Rp 469.350.092,71 dari nilai kontrak Rp 475.000.000,00 sumber APBD-P TA 2020.
Disisi lain Lembaga ACI pemerhati pembangunan menyampaikan kepada sahabat Wappress (Warung Apresiasi Press) dimana pun berada, menyampaikan terkait Proyek Lampu Penerangan Jalan RSUD Menuju Perkebunan Limau Manis. “Menurutmu ada indikasi dugaan proyek tersebut diatas, “kontrak memperkaya diri,” ucapnya.
Keras dugaannya, seluruh material proyek penerangan lampu jalan tersebut, diragukan spesifikasinya, dan/atau RAB.
Tambahnya, dugaan disinyalir proyek itu belum mengantongi izin dari pihak “PLN” terkait, kontraktor tak mengantongi izin mendirikan tiang lampu dari pihak PTPN III kebun limau manis/kebun kwala gunung, karena tiang itu berdiri masih dilahan kebun. Demikian legal opinion pemerhati pembangunan Lembaga ACI,”menyampaikan tanggapannya kepada awak media.
Reporter: Staf07
Editor: Hermanto



More Stories
Upgrading Fasilitator Bimwin KUA Buay Madang Berlangsung Interaktif dan Inspiratif
Polres Tanah Datar Berikan Penjelasan Terkait Alat yang Ditemukan dan Diserahkan Polres Solok Kota Terkait Dugaan Tambang Emas Ilegal
Rapat Paripurna DPRD Toba tentang LKPJ Bupati Toba Tahun Anggaran 2025