Medan | mediaberantaskriminal.com – Polsek Medan Baru Pada hari Jumat (29/01/2021) sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Jamin Ginting SPBU Pokok Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, Medan (Sumut) mengamankan pelaku kejahatan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dijelaskan Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, pelaku ditangkap atas tindak pidana Narkotika.
“Kami mendapatkan informasi bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran Narkoba,” ungkap Irwansyah.
Untuk itu, lanjut Irwansyah, kami melakukan penyelidikan di lokasi dan ternyata benar sekira pukul 12.00 Wib, kami melihat dan menangkap pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan dari dalam tas pelaku 1 plastic kecil berklip yang berisi sabu sabu,” beber Irwansyah.
Hasil dari introgasi petugas, masih kata Irwansyah, pelaku mengaku membeli sabu tersebut di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan seharga Rp 50.000,- dan akan digunakan sendiri.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti di boyong ke Polsek Medan Baru,” tutup Irwansyah Sitorus.
Reporter: Edison/Anna
Editor: Hermanto
More Stories
Personil Polsek Sosa Bersama Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Empat Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Polda Sumut Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, 8 Orang Tersangka Diamankan
Diteriaki Sebagai Pelaku Tabrak Lari, Mobil Mitsubishi X-Force BK 1165 AFU Ringsek Diamuk Massa