Medan | mediaberantaskriminal.com – Polsek Medan Baru Pada hari Jumat (29/01/2021) sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Jamin Ginting SPBU Pokok Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, Medan (Sumut) mengamankan pelaku kejahatan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dijelaskan Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, pelaku ditangkap atas tindak pidana Narkotika.
“Kami mendapatkan informasi bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran Narkoba,” ungkap Irwansyah.
Untuk itu, lanjut Irwansyah, kami melakukan penyelidikan di lokasi dan ternyata benar sekira pukul 12.00 Wib, kami melihat dan menangkap pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan dari dalam tas pelaku 1 plastic kecil berklip yang berisi sabu sabu,” beber Irwansyah.
Hasil dari introgasi petugas, masih kata Irwansyah, pelaku mengaku membeli sabu tersebut di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan seharga Rp 50.000,- dan akan digunakan sendiri.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti di boyong ke Polsek Medan Baru,” tutup Irwansyah Sitorus.
Reporter: Edison/Anna
Editor: Hermanto



More Stories
Cekcok dengan Istri, Pria di Toba Bakar Rumah Mertua, Buron Lebih dari 3 Bulan Akhirnya Ditangkap di Padang Lawas Utara
Penangkapan Seorang Nelayan, yang Membawa 30 Kg Sabu dari Perbatasan Malaysia di Perairan Asahan/Tanjung Balai
Antisipasi Kejahatan Jalanan di Kota Medan, Brimob Polda Sumut Patroli Hingga Dini Hari