MEDAN (mediaberantaskriminal.com) – Viral pengakuan seorang anak wanita berinisial LB (15) ditetapkan tersangka usai membela ayahnya. Anak wanita tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Langkat terkait kasus dugaan penganiayaan.
DPR pun menyoroti kasus yang menimpa warga Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta jajaran Polres Langkat, Sumatera Utara, untuk lebih mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).
Rudianto menilai, langkah kepolisian menetapkan seorang pelajar sebagai tersangka hanya karena tindakan menggigit dalam sebuah perkelahian adalah tindakan yang tidak masuk akal.
“Tersangka adalah seorang pelajar, siswi, dengan tuduhan dia hanya menggigit. Itu kan sangat tidak rasional menurut hemat saya. Irasional-lah. Ya masa menggigit, siswi, kemudian dijadikan tersangka,” kata Rudianto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/04/2026).
Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengingatkan kepolisian bahwa proses hukum yang dipandang tidak adil oleh masyarakat dapat memicu reaksi publik yang negatif.
Menurut Rudianto, polisi seharusnya berdiri di tengah dalam kasus yang melibatkan aksi saling lapor antarwarga.
“Jangan kemudian polisi terkesan memihak salah satu pihak, apalagi kalau kemudian itu hanya kerabat, punya kekerabatan. Ya cukup didamaikan saja. Tidak perlu pakai polisi pakai nekan untuk kemudian kasus ini yang seharusnya diselesaikan secara restoratif,” ujar Rudianto.
Apalagi, kata dia, paradigma Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini sudah bergeser dari sifat retributif atau pembalasan menuju restoratif dan rehabilitatif.
“(KUHAP baru) tidak lagi menekankan pada pembalasan, retributif, tetapi yang diutamakan adalah pemulihan, restoratif. Kalau ini dipahami betul, saya kira kejadian di Langkat, di Polres Langkat ini tidak akan terjadi,” tegas Rudianto.
Rudianto juga menyoroti beban negara jika setiap perselisihan kecil berujung pada penahanan di penjara.
“Sekarang tidak boleh serta-merta orang ditahan karena negara juga yang jadi beban. Bayangkan kalau ditahan, di penjara, yang biayai juga negara, ya kan? Padahal sengketa awal hanya hubungan keperdataan. Nah makanya polisi harus hati-hati di sini. Ini bukan kejahatan berat, perkelahian, penganiayaan ringan, didamaikan saja,” tegasnya.
Ayahnya Dikeroyok
Sebagai informasi, kasus ini viral setelah L (15) mengunggah video permohonan keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto.
L mengaku menjadi tersangka setelah mencoba menyelamatkan ayahnya, Japet, yang diduga dikeroyok oleh pria bernama Indra Bangun.
Ia menyebut, ayahnya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Pura.
Sementara dirinya tidak ditahan karena masih berstatus pelajar.
Selain ke Prabowo, dalam rekaman video tersebut L juga memohon keadilan kepada Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, hingga Komisi III DPR RI.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar mengatakan, kasus tersebut bermula dari perselisihan antara Japet dan Indra yang masih memiliki hubungan keluarga serta bertetangga di Desa Turangi, Kecamatan Salapian.
Japet menuduh Indra menampung buah sawit hasil curian dari ladang tempatnya bekerja.
Perselisihan itu kemudian berujung perkelahian di rumah Japet pada 4 Oktober 2025, di mana L ikut terlibat dengan cara menggigit dan mencakar Indra.
Polisi menegaskan telah menerima laporan dari kedua belah pihak dan tidak bisa menolak laporan tersebut.
Upaya mediasi sudah dilakukan dua kali, ditambah satu kali diversi, namun tidak mencapai kesepakatan karena pihak Japet menolak meminta maaf.
“Kami sudah beri kesempatan untuk bermediasi dua kali dan satu kali diversi, namun tak tercapai,” kata Ghulam, Sabtu (11/04/2026).
Dalam perkembangan perkara, Indra lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Japet dan telah menjalani sidang putusan pada 6 Januari 2026.
Sementara itu, Japet dan L juga ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan berbeda.
Berkas perkara keduanya telah diserahkan ke kejaksaan pada 1 April 2026. Ghulam menegaskan bahwa proses hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Ayah Saya yang Dipukuli
Sementara itu LB didampingi ibunya Erina Br Sembiring (32) saat diwawancarai mengaku, jika dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepadanya dan ayahnya Japet Bangun pada bulan Oktober 2025 lalu, dinilai tidak berdasar.
Karena ia dan ayahnya sama sekali tidak ada melakukan pemukulan seperti tertuang dalam laporan polisi.
“Kami tidak ada melakukan pengeroyokan, tapi ayah saya yang dipukuli oleh Indra Putra Bangun. Pemukulan gegara ayah melihat dan sempat bersitegang dengan M (pemasok buah sawit Indra). Karena itu, Indra Putra Bangun mendatangi ayah saya sembari mencaci maki serta memukuli ayah saya,” ujar LB.
Melihat ayahnya dipukuli, LB berteriak minta tolong sembari berusaha memisahkan penganiayaan agar tidak terjadi.
“Saya coba memisah dengan menarik baju ayah saya. Saya dan ayah saya sama sekali tidak pernah memukul Indra Putra Bangun yang masih memiliki hubungan keluarga,” ucap LB.
LB tidak membantah, sebelum Indra Putra Bangun dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman dengan kurungan tujuh hari penjara, pihak keluarga dimediasi oleh pihak kepolisian di Polsek Salapian.
“Kami tida mau berdamai, karena sakit kali rasanya ayah dipukuli begitu saja. Apa kami orang kecil, kami merasa ditindas dan berharap keadilan,” ucap LB.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus saling lapor antara kedua belah pihak dan telah ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam laporan pertama, pelapor Japet Bangun menerangkan bahwa dirinya menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh Indra Putra Bangun. Perkara tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/X/2025/SPKT Salapian/Res Langkat/Polda Sumut.
Laporan itu ditangani oleh Polsek Salapian dan telah diproses hingga persidangan dengan putusan hakim terhadap pelaku.
“Sementara itu, dalam laporan kedua, pelapor Indra Putra Bangun melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Japet Bangun bersama anaknya berinisial LB. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/667/X/2025/SPKT/Polres Langkat,” ujar Ghulam.
Perkara ini ditangani oleh Polres Langkat dan saat ini telah dinyatakan lengkap (P-21) serta telah tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat.
Dengan demikian penanganan perkara tersebut saat ini telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Langkat.
Sumber: tribunnews.com



More Stories
Pencarian Korban Tenggelam di Danau Toba Kawasan Air Terjun Situmurun Belum Berhasil Ditemukan
Empat Anggota Diamankan dan Satu Ditetapkan sebagai Tersangka, Kapolda Kepri Pastikan Proses Tuntas Kasus Kematian Bripda NS
Diduga Gelapkan Uang Perusahaan dan Mangkir dari Panggilan Pihak Penyidik, Mantan Direktur Ini Ditangkap Polda Sumut di Jakarta