Dumai, Riau (mediaberantaskriminal.com) – Beginilah jika ANS ikut berpolitik praktis, akibatnya akan berurusan dengan Hukum. Dimana sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Dumai Provinsi Riau, menetapkan calon Wali Kota Dumai Eko Suharjo sebagai tersangka terkait tindak pidana Pilkada.
Wakil Wali Kota Dumai itu, diduga telah melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan kampanyenya di Pilkada Dumai.
“Benar kita, menetapkan Eko Suharjo salah satu calon kepala daerah di Provinsi Riau sebagai tersangka tindak pidana Pilkada” jelas Koordinator “Gakkumdu” Kota Dumai Agung Irawan (20/10/20).
Agung mengatakan lebih lanjut, kalau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Dumai terkait kasus Eko sudah diterima pada Senin (19/10/20). SPDP itu adalah tindak lanjut dari laporan Bawaslu Dumai dan diteruskan ke pihak penegak hukum Polresta Dumai untuk ditindak lanjuti.
Dimana laporan , dari pihak Bawaslu Dumai terkait adanya dugaan melibatkan ASN dalam kampanye. Dari hasil laporan Bawaslu tersebut, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka Eko terang Agung yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Dumai.
Menurut keterangan Agung, sebelumnya pihak Bawaslu kota Dumai sudah menyampaikan peringatan kepada Eko Bacawalkot dari nomor urut 2 agar, dalam melaksanakan kampanye tidak melibatkan ASN. Tetapi teguran Bawaslu tidak dihiraukan atau diabaikan.
Menurut Bawaslu, calon kepala daerah itu sudah diingatkan sebelumnya. Karena masih tetap melabrak aturan main dan tidak mengindahkan peringatan Bawalu, maka pihak Bawaslu memproses soal kampanye melibatkan ASN itu.
Agung menjelaskankan dalam tindak pidana ini, agar diproses untuk segera dibawa ke meja hijau dalam tenggang waktu hanya 14 hari kerja. Selanjutnya kasus yang menjerat Eko, akan segera disidangkan.
“Benar 14 hari kerja ke depan kasus ini akan disidangkan” jelas Agung mengahiri. (Dau)
More Stories
Pasangan HEBAT Penuhi Syarat Pencalonan Bupati Labura
Anak Desa, Rahmat Simamora akan berjuang ke Senayan untuk membangun Labura
AHY Pimpin Partai Demokrat Daftar ke KPU