Pelalawan, Riau (mediaberantaskriminal.com) – Pelaksanaan Kegiatan Tim Yustisi dalam Rangka Operasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19 Di Kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Berjalan Aman dan Lancar. Rabu (21/10/20).
Nampak hadir dalam tim yang tergabung dalam Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid 19 tingkat Kecamatan Teluk Meranti ini dari TNI : 1 orang, Polri : 4 orang, Satpol PP Kecamatan : 3 orang, Sat Pol PP Kab. Pelalawan: 14 orang, BPBD 5 Orang, Puskesmas Kec. Teluk Meranti: 4 orang dan staf pegawai Kecamatan Teluk Meranti : 1 orang.
Kegiatan Operasi Yustisi ini dipimpin langsung oleh H.Abu Bakar. FE selaku Ka Satgas Protokol Covid 19 Sat Pol PP Kabupaten Pelalawan, dan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut di dampingi oleh M.Abu selaku perwakilan Kejaksaan Negri Kab. Pelalawan. Hj. M. Anidar, SH, MH selaku Panitera. M.Iham Mirza selaku Hakim penindakan perwakilan dari kantor Pengadilan Negri Kab. Pelalawan. Uji Mega selaku PPNS dari Sat PP Kab. Pelalawan
M.Suhel selaku PPNS Kab. Pelalawan. Bustami SKM selaku Sekcam Teluk Meranti, AIEPDA. Armilas Mewakili Kapolsek Teluk Meranti, Mahdaleni S.ST selaku Ka Puskesmas Kec.Teluk Meranti.
Dalam kata sambutan sebelum kegiatan dimulai H.Abu Bakar. FE selaku Ka Satgas Protokol Covid 19 Sat Pol PP Kabupaten Pelalawan menyampaikan, “Adapun yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan operasi yustisi ini adalah
1. Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020
2. Peraturan Bupati Pelalawan No 63 Tahun 2020
3. Peraturan Bupati Pelalawan No 71 Tahun 2020
Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19 dan penerapan denda/sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan sebesar Rp. 50.000,- s/d Rp. 100.000 dan sanksi sosial dan sanksi bagi pelanggar ditetapkan dari hasil sidang ditempat”, terang Abu Bakar dengan singkat.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan dalam operasi yustisi ini adalah:
1. Melakukan pendataan pelanggar yg tdk memakai masker.
2. Melakukan penindakan bagi pelanggar yg tidak memakai masker dikenai sanksi sosial berupa membersihkan sampah di Jalan dan denda sebesar Rp. 50.000. s/d Rp. 100.000,-
3. Memberikan Himbauan agar memakai masker setiap berada di luar rumah.
Hasil yang di dapatkan dalam kegiatan ini
– Sanksi sosial : 6 orang
– Sanksi/Denda Rp. 50.000,- per orang : 1 Orang
Ini kita laksanakan tahap 1,bulan depan akan kita laksanakan lagi untuk tahap 2,agar masyarakat kita benar-benar sudah mematuhi Pratokol kesehatan walaupun Teluk Meranti ini masih zona hijau. (Dau)
More Stories
Pasangan HEBAT Penuhi Syarat Pencalonan Bupati Labura
Anak Desa, Rahmat Simamora akan berjuang ke Senayan untuk membangun Labura
AHY Pimpin Partai Demokrat Daftar ke KPU