Langkat | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – Warga yang akan lakukan pembuatan akta kematian, kini sudah tidak lagi harus berurusan ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Langkat, namun sudah dapat diproses disetiap kantor Kecamatan yang ada di Kabupaten Langkat.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Nomor 472 .12/2701/DUKCAPIL/2016,tentang Peningkatan Pencatatan Peristiwa Kematian dan Surat Edaran Bupati Langkat Nomor 472.12-1031/dukcapil/2021 tentang Pemutakhiran Database Kependudukan berbasis pelayanan melalui penerbitan akta kematian.
Bupati Langkat, Terbit Rencana PA melalui Kadis Dukcapil Kabupaten langkat, Faizal Rizal Matondang S.Sos M. AP menyampaikan hak ini kepada awak media di Stabat, Rabu (16/06/2021).
Penyerahan akta kematian yang dilakukan di Kecamatan Sei Lepan, kepada keluarga Charles Situmorang yang merupakan warga Desa Harapan Makmur.
Akta kematian, secara umum bermanfaat selain pembuktian kematian secara hukum, juga berguna untuk mendapatkan fasilitas pelayanan publik yang berhubungan dengan Asuransi dan Perbankan.
Charles Situmorang, sebelumnya telah melaporkan peristiwa kematian istrinya, yang bernama Sediana Br. Siregar melalui perangkat desa yang selanjutnya diteruskan kepada Koordinator Dinas Dukcapil Kecamatan Sei. Lepan, untuk di verifikasi di Disdukcapil Kaupaten Langkat.
Akta kematian itu disampaikan oleh Sekretaris Dinas Dukcapil kabupaten Langkat, Sri Yunita Br Sitepu SE dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dafiq Roniya Tarigan SE M. AP.
Camat Sei Lepan M Iqbal Ramadhan SE, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Langkat, dan menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Sei. Lepan untuk dapat melaporkan peristiwa kematian kepada perangkat Desa dan Kelurahan, untuk mendapatkan akta kematian.
Bagi warga yang akan lakukan pembuatan akta kematian, kini sudah tidak lagi harus berurusan ke Pemerintahan Kabupaten, namun kini sudah dapat diproses di setiap kantor kecamatan yang ada di Kabupaten Langkat.
Kepala Desa Harapan Makmur, Wahono Iskandar mengatakan,Program Pencetakan Akta Kematian di Kecamatan, sangatlah membantu masyarakat, terutama bagi masyarakat desa yang tempat domisilinya, jarak tempuhnya jauh dari Pusat Pemerintahan Kabupaten Langkat.
Reporter: Rose/Udin
Editor: Hengky



More Stories
Polemik Pernyataan Ketua DPRD Dairi dari Fraksi Golkar
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran Burhanudin Daulay S.Pd Desak Pemerintah: 188 KK Warga TSM Ujung Batu 5 Belum Terima Hak Lahan Usaha, PT PHI Diduga Kuasai Ilegal Sejak 2001
Sosok yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat, Khususnya Anak-anak, Kapolsek Pantai Labu Pamit, Selanjutnya Mengemban Tugas di Ditressiber Polda Sumut