Langkat | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – Kanit PPA Polres Langkat, Ipda Sihar MT Sihotang SH, menyampaikan hal ini kepada awak media, di Stabat, Jumat (18/06/2021).
Kakek IB (69) warga, Dusun III, Desa Mangga, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, diamankan Unit PPA Polres langkat terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Orang tua korban, Minggu (06/06/2021), merasa curiga dengan perubahan tubuh anaknya, kemudian dia mengajak istrinya untuk membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan ke klinik dokter kandungan.
Setelah si korban diperiksa di klinik dokter kandungan, ternyata korban dinyatakan sudah mengandung berkisar enam bulan dari perbuatan yang dilakukan oleh kakek tersebut,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan berdasarkan pengaduan ayah korban, yang mengatakan anaknya telah disetubuhi sebanyak lima kali oleh pelaku di bulan Desember 2020,tahun lalu, di Dusun III Desa Mangga, Kecamatan Stabat.
Berdasarkan hasil dari klinik dokter kandugan itulah pihaknya megetahui laporan bahwa pelaku telah diamankan oleh warga dan hal itu diakui oleh pelaku,” ujarnya.
Awal mulanya, pelaku ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polres Langkat, kemudian pihaknya mengembangkan kasus persetubuhan terhadap anaknya tersebut.
Reporter: Udin
Editor: Hengky

More Stories
Seorang Pria Pengangguran Ditembak Polisi, Nekat Bobol Rumah Curi Sepeda Motor dan Uang Tunai Rp 14,5 Juta
Suami Oknum Guru yang Cabuli Siswa SD Yatim Piatu di Tanjungbalai Resmi Ditahan Polisi
Satu Tersangka Diciduk, Sat Narkoba Polres Langkat Grebek dan Bakar Sarang Narkoba