MEDAN, Media Berantas Kriminal – Senin, 19 Mei 2025 kemarin, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan dan dipimpin langsung oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, dan dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan.
“Saat RDP digelar Anggota DPRD Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, Politisi perempuan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebutkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) selalu mempersulit untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Anggota Komisi 4, Lailatul Badri, mengungkapkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) berharap agar dinas tersebut dapat berubah.
“Kami harap ke depan, mohonlah berubah sistem manajemen di Dinas PKPCKTR. Karena dinas ini selalu mempersulit untuk pengurusan PBG, belum lagi biaya konsultan yang sangat tinggi yang menetapkan biaya sangat tinggi berkisar 20-30 persen dari objek nilai bangunan,” kata politisi PKB itu.
Sambung, Lela lagi, persoalan PBG di Kota Medan telah menimbulkan permasalahan, tanpa ada solusi tapi sebaliknya dilakukan pembiaran.
”Coba lihat bagaimana kondisi Kota Medan hari ini. Banyak bangunan berdiri tanpa PBG, setelah bangunan berdiri atau mau selesai timbul permasalah karena tidak sesuai hingga berujung penindakan ke Satpol PP.
Tapi, fakta di lapangan justru terjadi pembiaran sampai bangunan selesai. “Kota Medan benar-benar kalian buat hancur tanpa ada pemasukan dari sektor retribusi PBG,” ucap Lailatul Badri.
Belum lagi ketika seseorang memiliki itikad baik mengurus PBG justru tidak berujung selesai ,” tegasnya lagi. “Seraya memberikan fakta didalam rapat tersebut sebanyak 22 bangunan di Kota Medan seluruhnya bermasalah.
Apa yang disampaikan tersebut terbukti dengan adanya keluhan warga, Sihol Pasaribu yang akan merenovasi bangunannya di kawasan Sei Sikambing, tapi izin PBG nya sudah tiga bulan tidak kunjung selesai.
Padahal sebelum PBG selesai, Sihol belum bisa merenovasi bangunannya yang akan dijadikannya rumah makan khas Batak.
Terpisah, dilansir dari harianSIB.com ditegaskan Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Melvi Marlabayana kepada harianSIB.com, Selasa (20/05/2025), saat dihubungi via selularnya.
Melvi Marlabayana, Plt Kadis PKPCKTR mengatakan “Pemko Medan tidak ada memperlambat untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” jelasnya.
“Pemko Medan tidak ada memperlambat proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Semua dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak ada alasan untuk memperlambat.
Hal itu ditegaskan Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Melvi Marlabayana, Selasa (20/5/2025).
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi 4 DPRD Medan minta Pemko belajar dari Pemkab Deliserdang dan Pemko Tebingtinggi dalam mengeluarkan PBG kepada warga yang mendirikan bangunan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR).
Pasalnya, Komisi 4 menuding pengurusan PBG di Medan begitu lama, sehingga masyarakat terkendala dalam membangun bangunannya.
“Banyak bangunan yang belum ada PBG-nya tapi bangunan selesai tanpa ada penindakan. Padahal, dalam mengurus PBG ada PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk menambah pemasukan Pemko Medan. Tapi bangunan sudah selesai, PBG tidak terbit, itu merugikan Pemko Medan sendiri,” ujar Paul.
Politisi PDI Perjuangan itu, memberikan kritikan agar Pemko Medan dapat belajar ke Pemkab Deli Serdang dan Pemko Tebing Tinggi.”Ya, silahkan saja Pemko Medan belajar pengurusan PBG di Pemkab Deliserdang dan Pemko Tebingtinggi cukup gampang mengurusnya mudah dan cepat.
Terkait saran dari DPRD Medan yang meminta Pemko melakukan studi banding ke Deliserdang dan Tebingtinggi untuk belajar mempercepat proses PBG di Medan, Melvi menyatakan pihaknya belum ada perintah dari atasan untuk melakukan studi banding.
Di samping itu, proses pengurusan PBG di Kota Medan masih berjalan dengan benar dan masih sesuai dengan prosedur,” ujar Melvi mengakhiri.
Reporter : Didit
Editor : Her/RED
More Stories
Marak..!!! Tumbuh Subur Sarang Judi di Kota Batam Berkedok Tempat Hiburan, Diduga APH Tutup Mata
Kapolres Palas Pimpin Upacara Pelantikan Kabag Log Polres Palas
Pengunjung Wisata Keluhkan Aksi Pengutipan Liar (Pungli) di Objek Wisata Tangkahan, Kecamatan Batang Serangan, Langkat