Jumat , 13-Juni-2025

Media Berantas Kriminal

Komisi 4 DPRD Kota Medan Gelar RDP Bahas Permasalahan Pencemaran Lingkungan dan PBG

MEDAN, Media Berantas Kriminal – Komisi 4 DPRD Kota Medan, pada Hari Senin (19/05/2025) kemarin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pencemaran Lingkungan dan Bangunan Tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini bertujuan, dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup.

RDP berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan dan dipimpin langsung oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, dan dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan.

RDP ini didasari adanya permasalahan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan banjir di SPBU Belawan 14.204.1120 di Jalan Pelabuhan Raya, Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan.

Pada kunjungan lapangan sebelumnya, ditemukan adanya bangunan SPBU tidak sesuai PBG dan adanya pembuangan limbah yang tergenang di area SPBU yang dinilai dapat mencemari lingkungan dan menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan di SPBU.

Menyikapi permasalahan ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan menyoroti masih banyak permasalahan terkait AMDAL yang akan berdampak pada kesehatan lingkungan serta PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan, khususnya permasalahan ketidaksinkronan antara dokumen administrasi dengan kondisi bangunan di lapangan.

Oleh sebab itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk tidak mempersulit pengurusan PBG, agar masyarakat Kota Medan dapat dengan nyaman mendirikan rumah dan bangunan, mengingat PBG sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD Kota Medan.

Selain itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan juga mengimbau kepada warga/pemilik bangunan dan tempat usaha untuk taat terhadap peraturan yang berlaku, dan segera mengurus PBG dan izin AMDAL sesuai dengan kondisi bangunannya.

Turut hadir dalam rapat ini OPD terkait yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Balai Wilayah Sungai Sumatera II, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Badan Pertanahan Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi setempat, serta pemilik bangunan dan usaha.

Komisi 4 DPRD Medan minta Pemko belajar dari Pemkab Deliserdang dan Pemko Tebingtinggi dalam mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada warga yang mendirikan bangunan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR). Pasalnya, mengurus PBG di Medan begitu lama, sehingga masyarakat terkendala dalam membangun bangunannya.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH ketika memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas PKPCKTR, Dinas SDABMBK (PU), Dinas Perizinan Satu Atap dan Satpol PP dalam rapat dengar pendapat (RPD) terkait dengan persoalan bangunan tanpa PBG di Kota Medan.

Politisi, PDI Perjuangan itu memberikan kritikan agar Pemko Medan dapat belajar ke Pemkab Deli Serdang dan Pemko Tebing Tinggi.

” Ya, silahkan saja Pemko Medan belajar pengurusan PBG di Pemkab Deliserdang dan Pemko Tebingtinggi cukup gampang mengurusnya mudah dan cepat”, kata Paul.

Anggota Komisi 4, Lailatul Badri, mengungkapkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) berharap agar dinas tersebut dapat berubah.

“Kami harap ke depan, mohonlah berubah sistem manajemen di Dinas PKPCKTR.Karena dinas ini selalu mempersulit untuk pengurusan PBG, belum lagi biaya konsultan yang sangat tinggi yang menetapkan biaya sangat tinggi berkisar 20-30 persen dari objek nilai bangunan ,” kata politisi PKB itu.

Sambung, Lela kagi, persoalan PBG di Kota Medan telah menimbulkan permasalahan, tanpa ada solusi tapi sebaliknya dilakukan pembiaran.

”Coba lihat bagaimana kondisi Kota Medan hari ini. Banyak bangunan berdiri tanpa PBG, setelah bangunan berdiri atau mau selesai timbul permasalah karena tidak sesuai hingga berujung penindakan ke Satpol PP. Tapi, fakta di lapangan justru terjadi pembiaran sampai bangunan selesai. Kota Medan benar-benar kalian buat hancur tanpa ada pemasukan dari sektor retribusi PBG. Belum lagi ketika seseorang memiliki itikad baik mengurus PBG justru tidak berujung selesai ,” tegasnya seraya memberikan fakta didalam rapat tersebut sebanyak 22 bangunan di Kota Medan seluruhnya bermasalah.

Apa yang disampaikan tersebut terbukti dengan adanya keluhan warga, Sihol Pasaribu yang akan merenovasi bangunannya di kawasan Sei Sikambing, tapi izin PBG nya sudah tiga bulan tidak kunjung selesai. Padahal sebelum PBG selesai, Sihol belum bisa merenovasi bangunannya yang akan dijadikannya rumah makan khas Batak.

Reporter : Didit
Editor : Her/RED

 

About Author