Palas – Media Berantas Kriminal | Pemberantasan “Sapu Bersih” peredaran gelap jaringan narkoba terus gencar dilakukan Satres Narkoba Polres Padang lawas (Palas).
Dan Kali ini Satres Narkoba kembali mencokok salah seorang bandar Narkoba berinisial PAS alias Regar plastik (44) warga Desa Marenu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kamis (02/09/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Padang lawas, AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.M.Si melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M Butar-Butar SH mengatakan, tertangkapnya bandar narkoba kali ini menindak lanjuti informasi masyarakat, dimana sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan PAS.
“Jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang beroperasi disekitar wilayah Desa Marenu, Kecamatan Aek Nabara Barumun sangat cukup meresahkan masyarakat,” kata Kasat Narkoba kepada awak media, Jumat (03/09/2021).
“Setelah menerima informasi tersebut personil Satres Narkoba melakukan pengintaian dan penggerebekan,” lanjut Kasat.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap PAS di lokasi TKP Desa Marenu ditemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa enam bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,66 gram, tiga plastik klip kosong, dua pipet sedotan yang telah dimodif menjadi sendok.
Selain itu barang bukti lain, satu buah kotak rokok gudang garam warna merah, satu buah hand phone merek Nokia warna hitam dan uang tunai Rp 224.000,” tambah Kasat Narkoba, AKP Agus M Butar-Butar SH.
“Bandar narkoba jaringan kabupaten bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolres Palas guna dilakukan proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 20 tahun penjara,” pungkas Agus.
Reporter : Rasyid
Editor : Hengky



More Stories
Monitoring Desa Binaan TP PKK, Asisten 1 Pemerintahan Toba Dampingi TP PKK Provinsi Sumatera Utara
Bupati Dairi Diwakili Wakil Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RTRW Dairi Tahun 2026 – 2046
Tekan Risiko Kecelakaan Perlintasan Sebidang Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret