Deliserdang, mediaberantaskriminal.com – Tim Media Berantas Kriminal dan Korupsi, bersama kru awak media menyoroti adanya bangunan yang diduga belum mengantongi izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Jalan Purwo, di Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Senin (09/06/2025).
Awak media, atau pers, memiliki peran penting sebagai kontrol sosial di tengah masyarakat. Berfungsi untuk mengawasi dan mengkritik pemerintah, lembaga legislatif, dan yudikatif, serta memberikan koreksi atas kesalahan yang terjadi.
Media juga berperan dalam menyampaikan informasi yang berimbang dan sesuai dengan etika jurnalistik.
Terlihat, ada proyek bangunan megah mirip gudang yang berdiri kokoh di Jalan Purwo di Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang.
“Jika terbukti pemilik bangunan belum mengantongi izin PBG, sudah dipastikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemerintah Kabupaten Deliserdang kecolongan.
Terkait hal itu, awak media mencoba untuk mengkonfirmasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja : Marjuki, S.Sos.,M.AP, “Pemilik sudah mengurus PBG, sedang dalam proses pengurusan,” ucap Marjuki.
Mengurus PBG setelah pembangunan tanpa izin sebelumnya dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Besaran denda ini bervariasi tergantung pada peraturan daerah setempat dan tingkat pelanggaran.
Perbaikan atau Penyesuaian: Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan standar teknis, pemilik bangunan mungkin diwajibkan untuk melakukan perbaikan atau penyesuaian pada bangunan tersebut agar memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Secara umum, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diharuskan diperoleh sebelum proses pembangunan dimulai. Tujuan utama dari PBG adalah untuk memastikan bahwa bangunan yang didirikan memenuhi standar teknis, keselamatan, dan peraturan yang berlaku.
Pemilik bangunan tetap dapat mengajukan permohonan PBG setelah bangunan selesai. Namun, proses ini biasanya akan melibatkan pemeriksaan menyeluruh oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi semua standar teknis dan peraturan yang berlaku.
Ketika membangun sebuah bangunan, pemilik bangunan tidak hanya merencanakan material bangunan tetapi juga legalitas bangunan. Pemilik bangunan perlu mendapatkan izin yang biasa dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
IMB telah diganti dengan PBG. PBG, yang merupakan singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, adalah pengganti IMB setelah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai teknis Bangunan Gedung.
Membangun bangunan terlebih dahulu tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kemudian mengurusnya dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi.
Sanksi yang mungkin dikenakan meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, bahkan perintah pembongkaran bangunan.
Jika bangunan sudah berdiri, juga perlu mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) agar bangunan dinyatakan laik fungsi.
Memastikan bahwa bangunan memiliki PBG (dan SLF) sebelum atau sesudah pembangunan dimulai sangat penting untuk menghindari sanksi dan memastikan bangunan legal.
Reporter : Didit
Editor : Her/red



More Stories
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran Burhanudin Daulay S.Pd Desak Pemerintah: 188 KK Warga TSM Ujung Batu 5 Belum Terima Hak Lahan Usaha, PT PHI Diduga Kuasai Ilegal Sejak 2001
Sosok yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat, Khususnya Anak-anak, Kapolsek Pantai Labu Pamit, Selanjutnya Mengemban Tugas di Ditressiber Polda Sumut
Permasalahan Saling Lapor di Langkat Berakhir Damai dan Saling Memaafkan, Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Kapolres Langkat