Aceh, Gayo Lues – Media Berantas Kriminal | Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blangkejeren dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNK) Gayo Lues melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN) dan Prekursor Narkotika, pada Kamis (15/07/2021) bertempat di Aula Badan Narkotika Nasional Gayo Lues.
Kalapas Kelas IIB Blangkejeren, Hisam Wibowo, A.Md.IP.SH.MH. mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama, antara Lapas Kelas IIB Blangkejeren dengan BNNK Gayo Lues dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di dalam Lapas.
“Ini bukan hanya seremonial saja, tetapi mari kita lalukan aksi nyata agar Lapas benar-benar bebas dan beraih dari Narkoba,” kata Kalapas Hisam Wibowo.
Sementar Fauzul Iman,S.T.,M.si, Kepala BNNK Gayo Lues mengatakan, bahwa penanganan permasalahan P4GN di Lapas harus menjadi perhatian serius semua pihak.
Penandatanganan PKS ini merupakan langkah awal komitmen bersama antara Lapas dan BNNK dalam mencegah adanya peredaran gelap narkotika di dalam Lapas.
Kalapas Kelas IIB Blangkejeren Hisam Wibowo manambahkan, didalam perjanjian kerjasama ini juga ada 3 program dari BNNK Gayo Lues yaitu,
1. Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat
2. Rehabilitasi
3. Pemberantasan
Dapat terlaksana dan berdampak positif terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan.
Reporter : Ardiyanto
Editor : Hengky



More Stories
Monitoring Desa Binaan TP PKK, Asisten 1 Pemerintahan Toba Dampingi TP PKK Provinsi Sumatera Utara
Bupati Dairi Diwakili Wakil Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RTRW Dairi Tahun 2026 – 2046
Tekan Risiko Kecelakaan Perlintasan Sebidang Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret