MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, LABURA | Tekab Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir/Leidong berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Kamis 27 Agustus 2020 sekira pukul 17.30 Wib di simpang Bondar kelurahan Tanjung Leidong kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labura.
Barang bukti yang didapatkan dari pelakunya Benni Gultom 1 bungkusan pelastik asoy warna putih yang berisikan 3 plastik klip tembus pandang yg berisikan sabu-sabu, 1 buah kaca pirek, 4 buah pipet plastik sebagai alat isap sabu-sabu, 1 lembar uang pecahan Rp 2000 1lembar kertas timah rokok.
Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Krisnat SE MH mengatakan kronologinya kepada media ini, pada hari Kamis, 27 Agustus 2020 sekira pukul 17:30 Wib, berawal dari informasi masyarakat, Tekab unit Reskrim Polsek kualuh hilir melakukan penangkapan terhadap Benni Gultom yang sedang menguasai Narkotika jenis sabu-sabu, dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa plastik putih berisikan sabu-sabu berada ditangan kanan pelaku selanjutnya anggota unit
Tekab polsek Kualuh Hilir/Ledong memerintahkan pelaku untuk membuka plastik putih tersebut dan mendapati sabu-sabu sebanyak 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu dan 1 buah kaca pirek, 4 buah pipet plastik dan 1 lembar uang kertas pecahan Rp 2000 rupiah selanjutnya unit tekab memboyong pelaku kekantor polsek Kualuh Hilir guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Abu Sofyan
Media Berantas Kriminal
More Stories
Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Desa Guntung
R.H Adday Robi Harahap, SH Jabat Sebagai Plt Camat Lubuk Barumun, Gantikan Sulaiman Harahap, S.Sos Mengabdikan Diri Selama 3 Tahun 9 Bulan sebagai Camat Lubuk Barumun, Kini Masuk Masa Pensiun
DPRD dan Pemkab Padang Lawas Tandatangani Kesepakatan Ranperda APBD 2024 di Ruang Rapat Paripurna