MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, LABURA | Tekab Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir/Leidong berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Kamis 27 Agustus 2020 sekira pukul 17.30 Wib di simpang Bondar kelurahan Tanjung Leidong kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labura.
Barang bukti yang didapatkan dari pelakunya Benni Gultom 1 bungkusan pelastik asoy warna putih yang berisikan 3 plastik klip tembus pandang yg berisikan sabu-sabu, 1 buah kaca pirek, 4 buah pipet plastik sebagai alat isap sabu-sabu, 1 lembar uang pecahan Rp 2000 1lembar kertas timah rokok.
Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Krisnat SE MH mengatakan kronologinya kepada media ini, pada hari Kamis, 27 Agustus 2020 sekira pukul 17:30 Wib, berawal dari informasi masyarakat, Tekab unit Reskrim Polsek kualuh hilir melakukan penangkapan terhadap Benni Gultom yang sedang menguasai Narkotika jenis sabu-sabu, dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa plastik putih berisikan sabu-sabu berada ditangan kanan pelaku selanjutnya anggota unit
Tekab polsek Kualuh Hilir/Ledong memerintahkan pelaku untuk membuka plastik putih tersebut dan mendapati sabu-sabu sebanyak 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu dan 1 buah kaca pirek, 4 buah pipet plastik dan 1 lembar uang kertas pecahan Rp 2000 rupiah selanjutnya unit tekab memboyong pelaku kekantor polsek Kualuh Hilir guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Abu Sofyan
Media Berantas Kriminal
More Stories
Pilkada Toba Berakhir dengan Persatuan yang Istimewa, “Serta Canda dan Tawa”
Masyarakat Kecamatan Barumun Baru Menjerit Harga Gas Melambung Tinggi
Survey Jalur Mudik Lebaran 1446 H di Palas, 8 Titik Rawan Kecelakaan Ditemukan