Batu Bara | mediaberantaskriminal.com – Menanggapi keluhan warga Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, Ketua Bidang Hukum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Batu Bara, Mhd Erwinsyah Sinurat, SH menyebut lila warga percaya kami dari BPI sebagai Kuasa Hukumnya, akan melakukan 2 (dua) langkah cepat, Selasa (08/12/2020).
Pertama BPI KPNPA RI Batu Bara mendata setiap masyarakat masing-masing individu yang memberikan kuasa hukum terkait hak tanah mereka beserta dokumen-dokumen surat bukti kepemilikan.
Kedua BPI akan mengadakan Rapat Bidang Hukum untuk melakukan langkah-langkah hukum dan melakukan tindakan hukum.
Turut menghadiri undangan warga diantaranya, Ketua BPI KPNPA RI Kabupaten Batu Bara Sultan Aminuddin, Waka I Sari Darma Sembiring, SE Bidang Advocate Hukum M. Erwinsyah Sinurat, SH, Bidang Investigasi dan Intelejent Darmansyah, Bidang OKK Suhermi, Bidang Pemberdayaan Perempuan Asmelia Nasution.
Demikian disampaikan menanggapi masyarakat Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara mengundang BPI KPNPA RI Batu Bara terkait permasalahan hak tanah yang sedang mereka hadapi, Minggu (06/12/2020).
Permasalahan mengemuka setelah tanah mereka diduga masuk wilayah kerja IUPHKm yang dimiliki kelompok tani pencinta Mangrove.
Masyarakat desa menyebut hingga saat ini belum ada penyelesaian atas permasalahan tanah beberapa warga desa Perupuk di Pantai Sejarah yang tanahnya terkena pembangunan di lokasi tersebut.
Diantara warga Desa Perupuk yang hadir pada hari itu berinisial ” Y ” yang tidak ingin disebutkan namanya, mengutarakan harapannya kepada BPI KPNPA RI Batu Bara dapat membantu dan membela hak-hak tanah masyarakat di Pantai Sejarah dan Desa Perupuk yang baru diumumkan masuk wilayah hutan negara.
Ketika ditanyakan apakah pernah diundang sosialisasi terkait IUPHKm dan wilayah kerja IUPHKm kelompok tani pencinta Mangrove, dirinya mengaku tidak pernah diberikan informasi terkait.
” Gak ada dia ngundang atau menjelaskan apapun, gak pernah cerita soal IUPHKm. Jadi dulu pernah si “A” minta KTP aku, cuma karena perasaan ku gak enak takut disalahgunakan, untungnya gak kukasih,” terangnya.
Menurut Pak Mukhtar warga Desa Perupuk lainnya, tidak ada lagi hutan mangrove di Pantai Sejarah Perupuk.
Terkait permasalahan hak diatas tanah masyarakat setempat yang terkena pembangunan yang sedang berjalan saat ini, harapannya kepada kelompok tani pemilik IUPHKm tersebut untuk menghentikan dahulu pembangunan tersebut hingga permasalahan tanah masyarakat setempat yang dianggap masuk wilayah hutan negara tersebut selesai terlebih dahulu.
“Si A selaku ketua kelompok tani pencinta Mangrove semestinya melibatkan masyarakat yang bersentuhan dengan pemilik Tanah. Ajak rembukan, undang Dinas Kehutanan Provinsi, Undang Bupati, Undang DPRD. Kalo begini caranya si A, jangan sampai nanti masyarakat menduga-duga si A ingin menyerobot Tanah,” pungkasnya.
Sementara diakuinya, mereka tidak pernah berkomunikasi kepada masyarakat setempat apa yang ingin dibuatnya.
“Dan tolonglah jaga perasaan hati rakyat ini. Kalo bisa diambil kebijakan untuk dihentikan dulu sementara pembangunan, hingga permasalahan tanah masyarakat setempat yang terkena pembangunan diselesaikan terlebih dahulu,” kata Mukhtar.
Masih menurut Mukhtar, masyarakat Desa Perupuk berkeinginan dan menunggu sekali kehadiran dan bertemu serta dapat berkomunikasi langsung dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Diharapkannya, pihak provinsi bisa hadir dan dapat bertemu masyarakat setempat yaitu warga Desa Perupuk. Masyarakat meminta penjelasan apa dasar penetapan Pantai Sejarah sebagai wilayah hutan dan wilayah hutan negara.
“Sebagai masyarakat warga Desa Perupuk, saya berkeberatan dengan cara-cara kelompok tani ini, yang saya nilai kurang mau berkomunikasi kepada masyarakat setempat dan warga desa Perupuk.
“Jujur jika ditanya, saya pasti menolak cara-cara seperti ini. Harapan saya jika ada kesempatan bertemu dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara saya ingin bertanya,” ujar Mukhtar.
Mukhtar mengatakan ingin bertanya kenapa selama ini tidak pernah diumumkan areal mana saja tanah di Desa Perupuk dan Pantai Sejarah yang masuk status Wilayah Hutan atau Wilayah Hutan Negara.
Mukhtar heran bagaimana mungkin izin IUPHKm itu diberikan tanpa terlebih dahulu di tanyakan atau minimal diumumkan atau dilakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat.
Apakah ada hak tanah masyarakat didalam areal hutan yg ditetapkan sebagai hutan kemasyarakatan tersebut. Dirinya mohon agar pihak Pemprovsu menanya masyarakat apakah sudah mengetahui terkait permohonan izin IUPHKm yang sedang diajukan saat itu.
Dimintanya juga agar Dinas Kehutanan Provsu menjelaskan kepada masyarakat setempat apa manfaat IUPHKm itu. “Kami belum pernah mendapatkan sosialisasi,” ucapnya.
Intinya Mukhtar mengatakan dirinya mendukung pembangunan. Namun diminta agar pembangunan tepat sasaran atau sesuai diperuntukkan.
Reporter: Staf07
Editor: Hermanto
More Stories
Bupati Batu Bara Terpilih, Baharuddin Siagian Apresiasi Tortor Batak Meriahkan Pesta Tapai Tahun 2025
Operasi Keselamatan Hari Kedua, Ditlantas Polda Sumut Terapkan Buddy System dalam Pengaturan Lalu Lintas Pagi
Sie Humas Polres Ogan Ilir Kembali Duduki Peringkat Teratas pada Website Humas Polri dan Aplikasi SPIT