Pakpak Bharat | mediaberantaskriminal.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat melakukan pemusnahan surat suara rusak dan tidak terpakai sebanyak 3.422 lembar.
“3.422 itu seluruh surat suara yang rusak yang tidak terpakai dan atau kelebihan yang mesti kita musnahkan,” ungkap Ketua KPU Pakpak Bharat, Basra Munthe didampingi Divisi Hukum KPU Pakpak Bharat, Mukhlis Ridho Padang saat dikonfirmasi wartawan dikantor KPU, Selasa (08/12/2020).
Dia juga mengatakan, pemusnahan surat suara yang rusak dan kelebihan tersebut dilakukan pihaknya sesuai dengan aturan.
“Pemusnahan tersebut (surat suara rusak) sesuai juga dengan aturan, artinya begitu proses distribusi selesai, surat suara yang tidak terpakai rusak atau kelebihan kita musnahkan,” ungkapnya.
Menurutnya, pemusnahan surat suara tersebut juga turut disaksikan para Forkopimda. “Pemusnahan disaksikan oleh seluruh forkopimda yang hadir,” pungkas Basra.
Sebelumnya, pantauan wartawan pemusnahan surat suara rusak dan tidak terpakai tersebut tampak dilakukan dengan dimasukkan kedalam gerobak sampah, dan dibakar.
Reporter: Alferin Padang
Editor: Hermanto



More Stories
Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Aceh Hebat 2 Milik Pemerintah Aceh Meledak di Ruang Mesin Saat Bersandar di Ulee Lheue
Anggota DPR RI Sabam Rajagukguk Berikan Sumbangan Sebesar Rp 50 Juta untuk Keberangkatan Kontingen Toba yang Mengikuti Pesparawi Nasional di Papua Barat, Monokowari
Anggaran Dana Non Earmark dan Earmark Desa Gurgur Aek Raja T. A. 2025 “Perlu di Evaluasi”