Pakpak Bharat | mediaberantaskriminal.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat melakukan pemusnahan surat suara rusak dan tidak terpakai sebanyak 3.422 lembar.
“3.422 itu seluruh surat suara yang rusak yang tidak terpakai dan atau kelebihan yang mesti kita musnahkan,” ungkap Ketua KPU Pakpak Bharat, Basra Munthe didampingi Divisi Hukum KPU Pakpak Bharat, Mukhlis Ridho Padang saat dikonfirmasi wartawan dikantor KPU, Selasa (08/12/2020).
Dia juga mengatakan, pemusnahan surat suara yang rusak dan kelebihan tersebut dilakukan pihaknya sesuai dengan aturan.
“Pemusnahan tersebut (surat suara rusak) sesuai juga dengan aturan, artinya begitu proses distribusi selesai, surat suara yang tidak terpakai rusak atau kelebihan kita musnahkan,” ungkapnya.
Menurutnya, pemusnahan surat suara tersebut juga turut disaksikan para Forkopimda. “Pemusnahan disaksikan oleh seluruh forkopimda yang hadir,” pungkas Basra.
Sebelumnya, pantauan wartawan pemusnahan surat suara rusak dan tidak terpakai tersebut tampak dilakukan dengan dimasukkan kedalam gerobak sampah, dan dibakar.
Reporter: Alferin Padang
Editor: Hermanto



More Stories
Monitoring Desa Binaan TP PKK, Asisten 1 Pemerintahan Toba Dampingi TP PKK Provinsi Sumatera Utara
Bupati Dairi Diwakili Wakil Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RTRW Dairi Tahun 2026 – 2046
Tekan Risiko Kecelakaan Perlintasan Sebidang Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret