Aceh Tamiang – Media Berantas Kriminal | Humas Sekretariat Daerah dalam rilisnya menyampaikan, jelang Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, mengeluarkan instruksi untuk mengibarkan Bendera Merah Putih, Selasa (28/09/2021).
“Instruksi tertanggal 27 September 2021, dengan surat bernomor: 003.1/4702 tentang Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021, diatur tata cara pengibaran Bendera.
Bupati menegaskan, untuk mengibarkan Bendera selama dua hari yaitu pada 30 September 2021 dan 1 Oktober 2021,” tegasnya.
“Pada 30 September 2021 diminta untuk mengibarkan Bendera setengah tiang dimulai pukul 06.00 WIB pagi sampai dengan 18.00 WIB sore, sementara pada 1 Oktober 2021 pengibaran Bendera dilakukan satu tiang penuh.
“Instruksi ini diwajibkan pada setiap rumah penduduk, perkantoran, sekolah, tempat ibadah dan sebagainya untuk mengibarkan bendera sesuai dengan ketentuan yang dimaksud,” jelas Bupati.
Reporter : Fendi/Zoel
Editor : Hengky

More Stories
Permudah Akses Warga Kelurahan Mandailing, Wali Kota dan Kapolres Tebing Tinggi Resmikan Jembatan Merah Puitih
BUMNag Ambarisan Diperiksa Inspektorat, Hasil Audit Belum Terungkap: Kepala Inspektorat Bungkam
Sebanyak 591 Unit Bantuan Program Bedah Rumah di Terima Warga Toba Sepanjang Tahun 2026