Selasa , 16-Juni-2026

Camat Kejuruan Muda Terkesan Menghindar dan Alergi Bertemu Insan Pers

Aceh Tamiang – Media Berantas Kriminal |Kunjungan beberapa Wartawan yang tergabung dalam DPC PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Aceh Tamiang ke kantor Kecamatan Kejuruan Muda pada selasa (02/08/2021), untuk bersilaturrahmi dan ingin mempertanyakan beberapa hal Terkait dengan adanya Program Pelatihan Perangkat Kampung (red-Desa) yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Namun pada kesempatan tersebut Camat terkesan enggan untuk menemui para Wartawan walau sekedar untuk bersilaturahmi.
Terkait dengan kedatangan tersebut Pihak Wartawan hanya diarahkan ke Kasi Pelayanan yang bernama Trifani Indah Kusumawati. Tapi sangat disayangkan Kasi pelayanan tidak bisa menjawab pertanyaan dari pihak Wartawan karena bukan kapasitasnya untuk memberikan keterangan tersebut.

Karena Beliau tupoksi Nya hanya dibidang pelayanan terpadu masyarakat, Kepada Wartawan Saja pelayanannya begitu, Bagaimana Lagi pelayanannya Ke masyarakat awam yang ingin mengadu masalah dan keperluannya Para wartawan menyesalkan atas perlakuan acuh yang dilakukan oleh seorang pimpinan kecamatan di kabupaten aceh tamiang ini.
Seharusnya selaku camat harus siap menghadapi dan menerima semua tamu yang datang untuk berkunjung apapun keperluannya. Hal ini seperti yang di telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 huruf F yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi untuk memperoleh informasi dan mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” dan diperkuat oleh UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik.
Dan ini sudah menghambat UU PERS no 40 tahun 1999 tentang PERS pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan PERS dijamin sebagai hak azasi warga negara, ayat ke-2 bahwa terhadap PERS nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, ayat ke-3 bahwa untuk menjamin kemerdekaan PERS dan apa sudah benar dalam menjalani TUPOKSI nya sebagi camat, ini sudah mengangkangi Intruksi Presiden dalam penyelewengan dana ADD dan Himbauan Gubernur Aceh tentang Anggaran Dana Desa tujuannya harus mensejahterakan masyarakat Dan konspirasi jahat harus di basmi tuntas sampai ke akar nya.
Reporter : Fendi/Zoel

About Author