Rabu , 22-April-2026

Cerobong Asap PKS PT. Kencana Andalan Nusantara (KAN) Disinyalir Mengeluarkan “Bau Busuk” Menimbulkan Pencemaran Lingkungan

Rokan Hilir – Media Berantas Kriminal | PKS PT. Kencana Andalan Nusantara (KAN) disinyalir mengeluarkan limbah berupa pencemaran asap beraroma bau busuk menyengat, perusahaan ini diduga abaikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Cerobong asap PKS PT. Kencana Andalan Nusantara (KAN) disinyalir mengeluarkan asap beraoma bau busuk, tepatnya di kawasan pemukiman Desa Jayantri, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Narasumber warga masyarakat di lokasi yang enggan namanya dipublikasikan tepatnya di lingkungan Desa Jayantri kepada awak media ini mengatakan “Sering aroma menyengat berbau busuk yang keluar dari cerobong asap PKS PT. Kencana Andalan Nusantara (KAN),” sebutnya.

UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 18 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Tentang Kawasan bebas Pelestarian Alam.

Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Terkait pencemaran lingkungan ini, awak media berupaya telusuri kebenaran pencemaran asap tersebut, menjumpai pihak PKS PT. Kencana Andalan Nusantara (KAN) guna konfirmasi informasi dari masyarakat terkait pengcemaran lingkungan yang disinyalir disebabkan oleh perusahaan PKS (Pabrik Kelapa Sawit) PT. Kencana Andalan Nusantara (KAN).

“Namun sayangnya tak membuahkan hasil, pihak PT. Kencana Andalan Nusantara (KAN) sulit di jumpai.

Diduga menyepelekan tugas jurnalistik, sebagai sosial kontrol ditengah masyarakat, terkesan perusahaan ini kebal hukum.

Sampai terbitnya pemberitaan ini, pihak PKS PT. Kencana Andalan Nusantara (KAN) belum dapat memberikan keterangan terkait pencemaran lingkungan yang disebabkan perusahaan”.

Reporter : Jp Simanjuntak
Editor : Heri/Red

About Author