Medan – Media Berantas Kriminal | Bangunan berdiri 3 pintu dua tingkat disinyalir belum mengantongi Surat Izin Membangun (SIMB), terlihat dilokasi tidak berdirinya plang SIMB.
Salah seorang perkerja bangunan dilokasi, mengatakan “bangunan ini akan dibangun seperti cafe gituan dikatakan orang pekerja disana kepada awak media.
Paul Mei Anton Simanjuntak Ketua Komisi IV DPRD Medan, ketika mendengar kondisi fisik bangunan yang disinyalir belum mengantongi SIMB di Jalan Setia, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia sangat Berang.
Ketika di konfirmasi awak media lewat Whatsapp, Minggu (19/09/2021) siang, salah satu Tarantib mengatakan, sudah meyurati bangunan tersebut di Jalan Setia Kecamatan Medan Helvetia.
Dugaan bangunan bermasalah serta plang IMB yang tidak ada dilokasi tempat berdirinya bangunan yang terletak di Jalan Setia/Gaperta tidak jauh dari kantor Lurah Kecamatan Medan Hevetia, sebelumnya sudah disorot oleh wartawan sampai sekarang bangunan selalu beroperasi.
Salah satu pekerja bangunan mengatakan kepada awak media, masalah izin membangun, bangunan ini, sudah pernah diserahkan ke Trantib Kecamatan Medan helvetia (masih dalam pengurusan) hingga bangunan mencapai 80%.
Awak media juga berusaha mengkonfirmasi hal ini ke Anggota DPRD Kota Medan Komisi IV Dedy Aksyari Nasution ST, Sabtu (18/09/2021).
Sorotan itu datang dari anggota DPRD Kota Medan Komisi IV Dedy Aksyari Nasution ST.
Anggota DPRD yang terbilang vocal ini kepada awak media mengatakan sangat merasa malu kita di propinsi Sumatera Utara ini.
Mengapa demikian tentu terkait dengan hal-hal mendirikan bangunan agar mereka yang melanggar harus di tindak.
“Diminta kepada Dinas PTSP, TRTB dan Satpol PP agar sejalan untuk menegakkan Perda,” kata politisi dari Partai Gerindra itu.
Ia juga mengatakan agar jangan ada yang main mata dilapangan dalam hal pengawasan. “Jangan ada yang main mata dilapanganlah dalam hal pengawasan,” tegasnya.
Sebab kata Dedy fungsi tugas pengawasan ada di TRTB dan Satpol PP agar melakukan tugas tupoksi yang tepat, karena jika tugas pengawasanya di laksanakan hal tersebut tidak akan terjadi.
“Dinas dan Satpol PP diminta agar melakukan pengawasan karena jika tugas pengawasannya dilaksanakan itu tidak akan pernah (pelanggaran) terjadi,” tegasnya.
Untuk itu, Dedy meminta agar masyarakat ataupun tim kontrol sosial(Wartawan) membuat laporan resmi untuk bisa di rapatkan atau di RDP kan.
Sebelumnya dikabarkan, bangunan yang bermasalah tampak di Jalan Setia Tidak jauh dari Kantor kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia Sumatera Utara.
Bangunan yang diduga bermasalah tersebut sudah pasti tampak sedang tahap pengerjaan, dan ternyata tidak punya plang SIMB yang Berdekatan kantor Lurah Tanjung Gusta.
Akibat dari ulah-ulah pengembang yang tidak mengindahkan Perda Kota Medan No 03 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Medan No 05 Tahun 2012 tentang retribusi Surat Ijin Mendirikan Bangunan.
Pengembang-pengembang ‘nakal’ tersebut melakukan berbagai trik untuk mengelabui masyarakat juga Wartawan yang berprofesi sebagai sosial kontrol untuk tidak mudah mengidentifikasi pelanggaran yang diduga disengaja di perbuat oleh mereka.
Salah satu Pekerja Bangunan mengatakan “Bangunan ini sudah di serahkan ke pihak Kecamatan Medan Helvetia, sama Trantib,” ucapnya.
Awak media juga berusaha konfirmasi ke pihak Kecamatan Medan helvetia (Trantib), salah satu Trantib mengatakan lewat Wahtsap, “Bahwa bangunan tersebut sudah di surati, kemudian Tarantib juga mempertayakan untuk mengetahui siapa nama Trantib yang mengurus SIMB nya.
Lemahnya pengawasan dari pada Pemkot Medan dan bobroknya kinerja para oknum petugas Pemkot yang bertugas untuk melakukan pengawasan yang akibatkanya terjadi kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Awak media pun menemukan WhatsApp salah satu mandor bangunan Ax (inisial) guna untuk kordinasi Tengtang bangunan tersebut, salah satu pekerja bangunan menyebut Pemilik Bangunan Ada lah Satpol PP (pak Pohar Pamong Praja).
Salah satu pekerja mengatakan kepada awak media “Seorang petugas satpol PP datang aja membal alias kebal hukum, juga dikatakan seorang perkerja bangunan ini lagi kepada awak media “pernah juga ada seorang dari yang katanya dari Pemkot Medan, juga datang membal juga, “inilah yang dikatakan pekerja bangunan dilokasi.
Pekerja yang bernama AD (inisial) menyuruh awak media menelpon nomor ini, Trantib 0823*****2087, lalu awak media menghubungi lewat WhatsApp, Trantib juga mengatakan “Sudah menyurati bangunan tersebut,” jawaban Trantib Kepada awak media.
Reporter : Edison.H
Editor : Red



More Stories
Monitoring Desa Binaan TP PKK, Asisten 1 Pemerintahan Toba Dampingi TP PKK Provinsi Sumatera Utara
Bupati Dairi Diwakili Wakil Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RTRW Dairi Tahun 2026 – 2046
Tekan Risiko Kecelakaan Perlintasan Sebidang Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret