Simalungun – Media Berantas Kriminal | Direktur PTPN IV Sucipto Prayitno patut mengetahui hal ini, agar dapat mengevaluasi kinerja Manager PTPN IV unit PKS Gunung Bayu Rudi Hendrawan Simatupang dan KTU Widya Khairi Laningsih, yang terposisi selaku pejabat di PKS Gunung Bayu PTPN IV, Kec. Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun “terkesan alergi dengan wartawan.
Pasalnya, terkait sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah milik PKS Gunung Bayu PTPN IV, Kec. Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang telah di ekspos di beberapa media mendapat tudingan miring, dianggap tidak berimbang dan oknum wartawan yang memberitakannya terkesan menggiring opini publik.
“Namun miris yang terjadi kepada awak media ini, yang mana ingin mengkonfirmasi terkait tudingan Pengolahan Air Limbah milik PKS Gunung Bayu PTPN IV agar mendapat informasi yang akurat dan berimbang hingga layak menjadi konsumsi publik ditengah masyarakat, namun pihak PKS Gunung Bayu PTPN IV, Kec. Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara sangat sulit ditemui.
Mulai dari bulan Februari, Maret hingga saat ini di bulan Juli Tahun 2022, awak media Berantas Kriminal tidak kunjung dapat keterangan resmi dari pihak PKS Gunung Bayu PTPN IV, Kec. Bosar Maligas terkait sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah miliknya.
Upaya awak media ini, tidak kunjung ketemu dengan Manajer PKS Gunung Bayu, Rudi H Simatupang.
Dengan adanya membangun kemitraan yang baik, antara awak media dan perusahaan dapat mewujudkan transparan yaitu keterbukaan dan kejujuran mengenai kepentingan dan harapan masing-masing pihak dalam bekerja sama.
Kehadiran UU KIP bagi kalangan wartawan memiliki lima poin penting.
Pertama, wartawan adalah profesi yang bertujuan untuk mencari, mengolah dan menyebarluaskan informasi yang relevan dengan kepentingan publik (masyarakat).
Kedua, wartawan adalah profesi yang hampir setiap saat berurusan dengan akses informasi ke badan-badan publik. Ketiga, wartawan adalah kelompok yang paling rentan terhadap klaim-klaim rahasia negara, rahasia jabatan dan rahasia instansi yang sering digunakan pejabat publik untuk menutup akses ke informasi, dokumen atau data tertentu.
Keempat, dalam menjalankan tugasnya, wartawan belum sepenuhnya dilindungi oleh kerangka hukum yang kuat, yang mampu menjamin hak- hak wartawan dalam mencari, mengolah dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Kelima, sejauh ini masih terus terjadi proses kriminalisasi terhadap wartawan dengan dakwaan pencemaran nama baik, pembocoran rahasia negara, penghinaan dan menyebarkan kabar bohong.
Hingga berita ini sampai ke meja Redaksi, pihak PKS Gunung Bayu PTPN IV, Kec. Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, belum dapat dijumpai.
Reporter : Poltak Simanjuntak
Editor : Heri Kurniawan



More Stories
Monitoring Desa Binaan TP PKK, Asisten 1 Pemerintahan Toba Dampingi TP PKK Provinsi Sumatera Utara
Bupati Dairi Diwakili Wakil Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RTRW Dairi Tahun 2026 – 2046
Tekan Risiko Kecelakaan Perlintasan Sebidang Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret