Rohil – Media Berantas Kriminal | Disinyalir tepatnya di kawasan PTPN V, BUMN, Tajung Medan, Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau ada bangunan drainase dan sumur bor yang diduga dikerjakan asal jadi “terkesan seperti proyek siluman.
Adapun pengerjaannya disinyalir bersumber dari anggaran dana Desa senilai Rp.52.345462.
Hasil temuan awak media ini di lokasi, Senin (04/07/2022) lalu “bangunan drainase tersebut diduga tak memenuhi syarat-syarat pekerjaan (bestek).

Untuk klarifikasi temuan ini, sesuai tupoksinya awak media ini mencoba untuk memonitoring pelaksanaan pengerjaan, mulai dari pengukuran (panjang dan lebar) pengerjaan drainase yang mana disinyalir pemaparan volume bangunan yang terlampir/terpampang di lokasi proyek tidak sesuai dari pagu, “Pagu dalam keuangan bisa dibilang batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus bisa dipertanggungjawabkan.
Salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media ini mengatakan disinyalir proyek pengerjaan drainase ini tidak memenui standart “Kami sebagai warga di sini takut kalau nantinya kualitas cor’an/semen bangunan drainase ini berpengaruh daya ketahanan bangunan drainase yang nantinya akan cepat hancur, atau cepat rusak,” ungkap salah satu warga yang engan namanya disebutkan kepada awak media di lokasi proyek.
Bahkan juga anehnya, masih di lokasi yang sama ada bangunan sumur bor tanpa memiliki Plank Volume Bangunan.
Terkait hal ini, Penghulu Tanjung Medan sulit untuk dijumpai, awak media ini mencoba menghubungi via telepon juga tidak membuahkan hasil.
Awak media ini menelusuri dengan berupaya untuk komfirmasi ke pihak perangkat Desa, hal hasil bertemu dengan pengawasan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep), menegaskan “bahwa tentang bangunan drainase dan sumur bor tersebut bersumber dari anggaran dana Desa Tahun 2022,” ucapnya.
Namun sangat disayangkan “Terkait bangunan atau proyek drainase dan sumur bor pihak mereka belum atau tidak mengetahui lebih jelas,” papar BPKep.
“Adapun anggaran bangunan tersebut diCairkan dari BANK ke Rekening atas nama Desa Kepenghuluan Tanjung Medan,” ungkap BPKep.
Juga seperti halnya terkait kebutuhan atau pengadaan tentang material bagunan tersebut tidak mengetauhi tentang biaya anggaran yang untuk dibelanjakan,” ucap BPKep.
Setelah Ada pencairan dana Desa tersebut, “Langsung Penghulu yang berwenang untuk membelanjakan kebutuhan bangunan tersebut,” ucapnya mengakhiri wawancara BPKep kepada awak media ini.
Proyek ini harus diawasi, agar tepat sasaran penggunaan anggaranya, jangan sampai pengerjaan drainase dan sumur bor di desa kami dikerjakan asal jadi,” harap warga.
“Jika dikerjakan dengan baik pasti nantinya bisa bermanfaat baik untuk masyarakat di desa,” tegas warga kepada awak media.
Reporter : Jp.Simanjuntak
Editor : Heri Kurniawan



More Stories
Tujuh Hari Pencarian Korban Tenggelam Tidak Ditemukan, Keluarga Tabur Bunga
Kondisi Kabel TV Kabel dan Jaringan WiFi yang Semrawut dan Amburadul di Tiang PLN di Jalan Jenderal Sudirman Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau
Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Pengamanan, Open Turnamen Sepakbola Cup 1 Pasar Ujung Batu