Palas – Media Berantas Kriminal | Badan Silaturrahim Pesantren Padang Lawas (BSPPL) menggelar Audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) di ruang sidang Paripurna, Gedung Sekretariat, Jalan Karya Pembangunan, Sibuhuan, Senin (17/10/2022).
Ketua BSPPL H. Faujan Hamidi Hasibuan S.Ag, S.ThI kepada Awak Media melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/10/2022) menyampaikan tujuan diadakannya Audiensi adalah, dalam rangka Penyerahan Draf Ranperda tentang Fasilitasi Pesantren dari Badan Silaturrahim Pesantren Padang Lawas kepada DPRD dan pemerintah kabupaten Padang Lawas.

“Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Padang Lawas tentang Fasilitasi pesantren, maka akan membantu Pesantren dalam Proses Peningkatan Mutu Pendidikan serta meningkatkan Kesejahteraan para Ustadz dan Ustadzah,” kata Faujan.
“Kiranya DPRD dan Pemkab Palas dapat membentuk Tim, agar usulan tersebut bisa di terbitkan pada tahun 2022,” harapnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Palas Sahrun Hasibuan ketika di temui awak media di ruang kerjanya menyampaikan, dukungannya terkait usulan Draft Ranperda dari BSPPL tersebut untuk dibahas bersama dan dijadikan Peraturan Daerah.
Melalui Perda tersebut nanti, Sahrun berharap, dapat memajukan Kualitas Pesantren dalam proses peningkatan Mutu Pendidikan serta meningkatkan Kesejahteraan para Ustadz dan Ustadzah,” ujarnya.
“Alhamdulillah, ini adalah Trobosan baru, Untuk itu saya juga turut mendukung, untuk kemajuan Ponpes kita di Palas, Dan dengan adanya Perda itu nanti Kabupaten Padang Lawas sudah layak disebut sebagai Serambi Mekkah nya Provinsi Sumatera Utara,” pungkas Sahrun Hasibuan.
Reporter : Rasyid
Editor : Hengky



More Stories
Polemik Pernyataan Ketua DPRD Dairi dari Fraksi Golkar
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran Burhanudin Daulay S.Pd Desak Pemerintah: 188 KK Warga TSM Ujung Batu 5 Belum Terima Hak Lahan Usaha, PT PHI Diduga Kuasai Ilegal Sejak 2001
Sosok yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat, Khususnya Anak-anak, Kapolsek Pantai Labu Pamit, Selanjutnya Mengemban Tugas di Ditressiber Polda Sumut