Sabtu , 25-April-2026

Dua Penanganan Kasus Tambang Ilegal di Solok Jadi Sorotan: Kapolsek Dilaporkan ke Propam, Polresta Sita Excavator

Kabupaten Solok, mediaberantaskriminal.com – Penanganan dugaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menjadi sorotan setelah muncul dua proses penanganan berbeda oleh aparat kepolisian di tingkat sektor dan resor.

Seorang warga yang bertindak sebagai pelapor mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut terjadi di wilayah Nagari Bukit Kanduang dan Nagari Pasilihan, Kecamatan X Koto Diatas yang berada dalam wilayah hukum Polsek X Koto Diatas dan Polresta Solok.

Menurut pelapor, pada tahap awal ia telah menyampaikan informasi kepada Kapolsek setempat mengenai keberadaan alat berat jenis excavator yang digunakan dalam kegiatan tambang emas ilegal tersebut. Bahkan pelapor juga mengirimkan bukti berupa video alat berat yang berada di lokasi tambang.

Dalam komunikasi yang disampaikan kepada pelapor, Kapolsek menyatakan akan mengirim anggota untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Namun menurut keterangan saksi yang berada di sekitar lokasi, alat berat tersebut sempat keluar dari area tambang saat anggota kepolisian datang melakukan pengecekan.

Pelapor menyebutkan bahwa dalam peristiwa tersebut alat berat ditemukan, namun tidak dilakukan pengamanan atau penyitaan terhadap alat tersebut dan tidak ada pelaku yang ditangkap di lokasi.

Merasa terdapat kejanggalan dalam penanganan tersebut, pelapor kemudian melaporkan dugaan pembiaran tersebut kepada Polda Sumatera Barat melalui fungsi pengawasan internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Dalam proses pemeriksaan di internal kepolisian, pelapor menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk video keberadaan alat berat, bukti percakapan dengan Kapolsek, serta nomor kontak beberapa saksi yang mengetahui langsung kejadian di lapangan.

Selain itu, pelapor juga mengaku telah memberikan kepada penyidik nomor kontak beberapa pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tambang tersebut, termasuk pengurus tambang, dua kepala desa atau wali nagari, serta nomor kontak yang disebut sebagai pemilik alat berat.

Pelapor juga menyampaikan kepada penyidik nama anggota Bhabinkamtibmas yang menurut laporan masyarakat mengetahui adanya aktivitas tambang yang berlangsung dalam waktu cukup lama di wilayah tersebut.

Namun berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor dari fungsi pengawasan internal di Polda Sumatera Barat, disebutkan bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran dalam penanganan kasus tersebut.

Selain laporan terhadap Kapolsek, pelapor juga menyampaikan bahwa terdapat penanganan kasus tambang ilegal lain di wilayah kecamatan dan nagari yang sama yang ditangani oleh Polresta Solok.

Dalam penanganan oleh Polresta Solok tersebut, alat berat yang digunakan dalam kegiatan tambang dilaporkan telah diamankan oleh pihak kepolisian. Namun hingga saat ini, menurut pelapor, pelaku maupun pemilik alat belum dilakukan penahanan.

Pelapor juga mengaku telah menanyakan kepada pihak kepolisian mengenai keberadaan alat berat yang disita tersebut. Namun informasi mengenai lokasi penyimpanan alat tersebut belum disampaikan kepada dirinya sebagai pelapor.

Selain itu, pelapor juga menyebut telah menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik berupa bukti transfer yang diduga berasal dari pihak tambang kepada salah satu nagari untuk pembangunan fasilitas umum. Transfer tersebut, menurut pelapor, terjadi sekitar tiga hari sebelum aktivitas tambang berlangsung.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena dinilai menyangkut transparansi penanganan aktivitas tambang ilegal yang melibatkan penggunaan alat berat dan berlangsung di tengah masyarakat.

Pelapor berharap agar dilakukan peninjauan ulang terhadap proses pemeriksaan yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan formal terhadap saksi-saksi kunci serta analisis menyeluruh terhadap bukti yang telah disampaikan.

Reporter: Hdk
Editor: Her/red

 

 

About Author