MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, LAMPUNG TIMUR | Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO – JPK) Kordinator Wilayah Lampung Timur dan Kota Metro Mendesak Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur Melanjutkan Proses Penyidikan dan Menetapkan Tersangka siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan Korupsi Bantuan Dana Hibah UANG Kepada Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur tahun 2018 yang Saat ini Prosesnya Masih Stagnan dan Mandek di kejaksaan.
Untuk Memastikan Hukum itu Berjalan Sesuai Ketentuan (Rule of Law) dan Setiap Warga Negara Harus Mendapatkan Perlakuan sama dimuka hukum (Before The Law).
Agar pemasalahan dana hibah ini, perkaranya menjadi terang Benderang selain itu Kasus korupsi Masuk dalam Katagori Kejahatan Luar Biasa (Extra Otdinary Crime) Karena itu memiliki undang – Tersendiri (Lex Spesialis) dan Cara penanganannya juga harus dengan cara- cara luar biasa.
Demikian ditegaskan Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO – JPK) korwil Lampung Timur dan Kota Metro Eriyan Erme didampingi Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Achmad Zzohirri.S.Pd.I dikantor sekretariat NGO – JPK di Jalan Kimas Putra No.25 Kompleks Perkantoran Pemkab Lampung timur – Sukadana ilir, Senin (10/08/2020).
Ery sapaan Akrab Eriyan Erme Melanjutkan Seharusnya Kejaksaan Negeri Lampung Timur Harus Berpacu dengan Waktu Untuk Membuktikan Progres Pemberantasan Korupsi Berjalan Sebagai Mana yang didengung-dengungkan Oleh Kejaksaan Agung jaangan Sampai Masuk Angin ditengah perjalanan penanganan sebuah Kasus Hingga terjadi Trust atau Krisis Kepercaayan (Crisis Confidence) dan Kekecewaan Publik serta akan Mencederai Track Record Lembaga Korp Adhiyaksa karena tak Mampu
Menghadirkan Kinerja dengan Baik.
Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi Memberikan Suport dan Mendukung Sepenuhnya Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk Segera Menuntaskan Kasus dana Hibah kepada karang Taruna tahun 2018 Jangan Main-main dalam Penanganan perkara apalagi kasus-kasus yang sudah dalam perhatian dan Atensi Publik secara Luas dan jangan Pertaruhkan Kredibilitas Lembaga Penegak Hukum karena terkesan Lamban Bekerja,” ujar Ery.
Dalam Waktu dekat Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO – JPK) Korwil.Lampung Timur dan Metro Akan Mengirimkan Surat Resmi Kepada Jaksa Agung Melalui Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamwas),Jaksa Agung Muda pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jam Intel),Untuk Turun langsung melakukan Supervisi dan Pengawasan ke Kabupaten Lampung Timur serta akan tembusan Kepada Komisi Kejaksaan Nasional,Ombudsman RI dan Komisi II DPR-RI disenayan.
Non Goverment Organization Jaringan Pemberantan Korupsi (NGO – JPK) korwil.lampung Timur dan Kota metro Mewarning Pihak Kejaksan Untuk melakukan Action secepatnya dan Kami Ingatkan Pihak-pihak lain tidak Meng-intervesi Kasus ini biarkan Kejaksaan Bekerja secara Profesional,Proporsional dan Independent,” tutupnya.
Reporter: Raja Nity
Media Berantas Kriminal
More Stories
Ketua GMNS Toba, Paber Sitorus Angkat Bicara Terkait Dugaan Penculikan Plt Kadis PUTR dan “Desak” Kepolisian Ungkap Pelakunya
Polres Padang Lawas Menghadiri Rapat Paripurna Pengangkatan Pimpinan DPRD kabupaten Padang Lawas
Sat Samapta Polres Palas Amankan Jalannya Pelantikan Ketua DPRD Palas Periode 2024-2029