Senin , 12-Mei-2025

Media Berantas Kriminal

Gabungan Aktivis dan Masyarakat Pencari Keadilan untuk Anwar Sadat Menggelar Demo di Depan Gedung Pengadilan Negeri Sengeti

Muaro Jambi – Media Berantas Kriminal | Gabungan aktivis di Provinsi Jambi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat di antara nya LSM Perkumpulan akomodasi rakyat miskin Nusantara (Amir Akbar), LSM LIMA (lumbung informasi masyarakat) yang di ketuai Akmal Burhan, LSM MITRA (JAMNAS), LSM RPK JAMBI (rakyat pengawal kebijakan) yang di ketuai Anca firmannsyah, Laskar merah putih perjuangan (LMPP), serta aktivis pengiat anti korupsi propinsi Jambi (Ardiansyah), serta beberapa perwakilan masyarakat desa talang duku, di kecamatan taman Rajo, kabupaten Muaro Jambi “Semua berkumpul di depan gedung kantor Pengadilan Negeri Sengeti, Kamis 30 November 2023 sekira pukul 11.30 wib untuk menyuarakan persoalan yang menimpa saudara Anwar Sadat.

Hal tersebut sesuai dengan acuan Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dipertegas dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kebebasan berpendapat tertuang dalam Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 25.

Menurut Pasal 23 Ayat 2, setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan, melalui media cetak maupun elektronik, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Sementara itu, Pasal 25 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, kebebasan berpendapat, khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum.

Merujuk pada undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menyampaikan pendapat merupakan perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Massa yang tergabung dalam masyarakat pencari keadilan untuk Anwar sadat. Meminta pihak pengadilan negeri Sengeti, untuk dapat membatalkan surat perpanjangan penahanan terhadap saudara Anwar sadat.

Yang di duga telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur (NJ). Dalam hal ini saudara Anwar sadat yang di duga telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur tersebut telah di tahan oleh pihak polres Muaro Jambi selama 60 hari dan berakhir pada tanggal 27 November 2023 lalu

Menurut M.muslim selaku kuasa hukum Anwar Sadat mengatakan kepada awak media ” Mengatakan bahwa selama proses penahanan saudara Anwar sadat, pihak penegak hukum tidak bisa menunjukan bukti -bukti dugaan dalam kasus yang di
tuduhkan pada saudara Anwar sadat.

Dan ketika massa penahanan saudara Anwar sadat tersebut telah habis dan berkas pun telah di kembalikan oleh pihak kejaksaan negeri Muaro Jambi pada tanggal 23 November 2023 lalu. Ke pihak Polres Muaro Jambi.

Dan pada tanggal 28 November 2023,pihak keluarga dan bersama kuasa hukum Anwar sadat mendapatkan surat perpanjangan penahan dari pengadilan negeri Sengeti.

Berdasarkan hal tersebut gabungan aktivis propinsi Jambi yang tergabung dalam masyarakat pencari keadilan untuk Anwar sadat. Mendesak pihak pengadilan negeri Sengeti, untuk segera membatalkan surat perpanjangan penahanan untuk saudara Anwar sadat.

Karena dinilai tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan keadilan serta di duga dalam proses penahanan saudara Anwar sadat pun di duga cacat hukum dan prosedur.

Dalam orasinya mereka juga menyampaikan apabila persoalan ini tidak bisa di selesaikan dalam waktu dekat mereka akan melakukan unras kembali di depan pengadilan tinggi jambi guna menuntut keadilan untuk Anwar sadat.

Reporter : Junaidi
Editor : Her/RED

About Author