Rokan Hilir – Media Berantas Kriminal | Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Minggu (10/07/2022) di halaman Masjid Miftahul Huda, Marga Bhakti, Kec. Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau berjalan sukses. Adapun hewan qurban yang disembelih sebanyak 13 ekor sapi dan kambing 5 ekor.
Hasil dari jumlah daging keseluruhan seberat 900 Kg, yang akan dibagikan kepada warga yang jumlahnya sampai 600 kepala keluarga. Saat dilokasi penyembelihan, awak media ini langsung bertemu Ridwan selaku panitia qurban.
Kepada awak media ini, Ridwan menjelaskan “Dalam proses pelaksanaan penyembelian berlangsung sukses dan kondusif, seluruh panitia qurban saling bekerjasama dalam proses penyembelian hingga pembagian daging qurban yang dibagikan kepada warga berlangsung aman tanpa ada kendala yang berarti,” ucapnya kepada Media Berantas Kriminal.
Di bulan Zulhijjah ini, umat muslim di seluruh Indonesia melaksanakan ibadah kurban. Yakni tepatnya di Hari Minggu 10 Juli 2022 mulai 10 Zulhijjah hingga hari Tasyrik. Pelaksanaan kurban ini tentu harus mengikuti syariat yang benar baik segi hewan dan pembagiannya.
“Ini penjelasan dari panitia qurban, Minggu (10/07/2022) di halaman di halaman Masjid Miftahul Huda, Marga Bhakti, Kec. Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
1. Shohibul kurban beserta keluarganya
Shohibul kurban adalah sebutan bagi mereka yang melakukan ibadah kurban. Yaitu umat muslim yang menyembelih hewan sesuai dengan yang disyaratkan dalam Islam pada Idul Adha dan hari tasyrik.
Sepertiga bagian kurban diberikan kepada shohibul qurban beserta keluarganya, sedangkan duapertiga sisanya merupakan hak orang lain. Orang yang berkurban juga dapat membagikan sepertiga bagiannya tersebut kepada pihak-pihak lain, misalnya kepada panitia hewan kurban. Perlu diingat pula, pekurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Sahabat, Kerabat, dan Tetangga
Sepertiga bagian selanjutnya diberikan kepada sahabat, kerabat dan tetangga. Walaupun sahabat, kerabat, dan tetangga shohibul kurban merupakan orang yang berkecukupan, mereka tetap berhak mendapatkan sepertiga bagian hewan kurban.
3. Fakir Miskin, Yatim, Piatu dan Dhuafa
Sepertiga lainnya diberikan kepada fakir miskin, yatim piatu dan dhuafa sebagai kelompok yang paling membutuhkan. Shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin, yatim, piatu dan dhuafa dari bagian kurbannya. Hal ini dilakukan shohibul qurban sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas bagi orang-orang yang berkekurangan.
Yang perlu menjadi catatan, daging yang diberikan kepada keluarga shohibul kurban, sahabat kerabat dan tetangga itu untuk dimakan dan tidak boleh dijual.
Sementara, daging yang diberikan kepada orang miskin merupakan hak milik sehingga boleh dikonsumsi atau diapakan saja.
Reporter : Jp.Simanjuntak
Editor : Heri Kurniawan


More Stories
GM Sumut Desak Kejari Palas Periksa Pj Kades Sisoma atas Dugaan Korupsi Dana Desa
Gawat Kali Bahh..!!! “Ada Oknum yang Bermain Didalam Praktik Pembelian BBM Subsidi dan Penimbunan Minyak Solar di Kota Batam
Kafilah Nagari Labuah dalam Ajang MTQ Nasional ke-6 Pecahkan Rekor di Kecamatan Limo Kaum