Jumat , 24-April-2026

Gawat Kali Bahh..!!! “Ada Oknum yang Bermain Didalam Praktik Pembelian BBM Subsidi dan Penimbunan Minyak Solar di Kota Batam

Batam, mediaberantaskriminal.com – Di antara hempitan penyimpanan kontener di Batu Ampar, Kota Batam atau tidak jauh dari Pelabuhan Batu Ampar, Batam, menurut informasi dari masyarakat, ada kegiatan jual beli minyak solar yang di lakukan mobil-mobil truck berbagai jenis kepenadah di sebelah jalan mau masuk ke pelabuhan 99 tepatnya di sebelah gudang teh botol Sosro.

Tempat tersebut terendus oleh beberapa awak media karna pengadaan masyarakatnya dan Saat tim awak media mendatangi ke lokasi tersebut,ternya benar ada nya praktik perdagangan minyak solar pasar gelap, transaksi jual beli minyak solar dari truk kontener ke penadah yang mangkal di lokasi tersebut,lokasi tidak jauh dari pelabuhan batu ampar.

Di lokasi tersebut ada beberapa pekerja dan tong penuh minyak solar dan  jerigen standbay untuk memumat minyak solar,saat awak media mengkompirmasi di lapangan,menurut keterangan pekerja yang berada di lokasi mereka bekerja dengan bos yang bernama Dodi di diduga mempunyai gudang penimbunan minyak solar di daerah, tepatnya di Kecamatan Batu Ampar, kota Batam.

Padahal seperti yang kita ketahui, melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dan para pelaku penimbun BBM bersubsidi tersebut dengan sengaja melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptakerja) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:

Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

Saat tim media mengkompirmasi ke saudara Dodi (diduga pemilik tempat penampungan minyak solar dan gudang penimbunan minyak solar) tapi belum ada tanggapan.

Diminta ke pada APH untuk segera menindak tegas pelaku perdagangan minyak solar di pasar gelap yang merugikan PT/ perusahaan-perusahaan yang ada di kota Batam.

Reporter : Zein
Editor : Her/red

About Author