DAIRI, Media Berantas Kriminal – Minggu 24 Nopember 2024, Menjelang tahapan masa tenang Pilkada 2024, Bawaslu telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Surat ini bertujuan untuk menjaga intregritas Demokrasi dengan mencegah terjadinya pelanggaran selama masa tenang dimulai.
Bawaslu telah mengeluarkan surat imbauan dengan No 0721/PM.00.02/K.SU-30/11/2024.yang dikeluarkan 22Nopember 2024.
Dimana surat tersebut untuk menyampaikan imbauan kepada pasangan Calon dan Partai Politik peserta Pemilu atau tim kampanye diwilayah masing”.
Isi surat tersebut antara lain.
1. Membersihkan alat peraga kampanye pemilihan sebelum jadwal tenang.
2. Menonaktifkan akun resmi sosial media paling lambat sebelum masa tenang.
3. Tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada Aktifitas kampanye dimasa tenang dengan menanamkan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya saat masa tenang.
4. Tidak melakukan iklan kampanye.
Patroli masa tenang akan dilakukan bersama Stakeholder terbaik, termasuk pembersihan alat peraga kampanya (APK) yang dimulai hari ini dengan pengawasan TPS yang terindikasi rawan pelanggaran.
Dengan pengawasan ketat dari Bawaslu diharapkan masa tenang hingga proses pemungutan dan perhitungan suara berlangsung kondusif, demokratis dan menghasilkan pemimpin yang berintregritas jujur, adil, untuk kemajuan Kabupaten Dairi.
Reporter : Martalena Manik
Editor : Hengky

More Stories
Sorotan: Penyertaan Modal BUMNag Sei Merbabu Rp. 163 Juta Dipertanyakan, Unit Usaha Ikan Lele Merugi dan Berujung Tidak Jelas
Tolak Tandatangani Ranji Kaum, Wali Nagari Batu Taba Dilaporkan ke Ombudsman dan Pemerintah Daerah Setempat
Jalan Provinsi Senilai 94 Miliar Jadi Persoalan, UPTD-Gunung Tua dan Kontraktor Beri Keterangan Berbeda