Waykanan,Lampung ( MEDIA BERANTAS KRIMINAL. COM) – Tidak terima diberitakan PT Mubarokah Jaya Makmur (MJM) akhirnya mengirim surat klarifikasi kepada beberapa media patners Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) yang ikut naikkan pemberitaan FPII Korwil Waykanan.
PT MJM selaku Suplayer Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) Kabupaten Waykanan menyurati beberapa Perusahaan Media yang tergabung sebagai Media Patners FPII melalui Kuasa Hukum nya pertanggal 22 Oktober 2020 yang isinya meminta pihak media memuat permintaan maaf atas pemberitaan yang dianggap merugikan pihak PT MJM.
Menanggapi surat klarifikasi PT MJM menurut Indra Jaya Saputra selaku Ketua Korwil FPII Waykanan kepada beberapa media Patners FPII, Sabtu ( 24-10-2020), pihak media patners FPII tak perlu memuat berita permintaan maaf kepada PT MJM, karna menurutnya pemberitaan terkait PT MJM berdasarkan Fakta di lapangan dan berdasarkan kajian serta penelitian berbagai pihak.
“Kita tidak perlu minta maaf, apa yang kita sampaikan melalui pemberitaan itu sesuai fakta yang terjadi di lapangan. Dan bila pihak MJM merasa keberatan silakan mereka datang ke Kantor FPII Korwil Waykanan untuk menyampaikan hak jawabnya,” jelas Indra Jaya
Selain itu, menurut Indra Jaya yang Asli Putra Daerah Waykanan ini, pihak media yang menaikkan berita tidak pernah menghakimi, karna menurutnya meskipun pemberitaan itu benar adanya tetapi pihak media tetap memakai bahasa diduga. Lalu setiap pemberitaan yang sudah dimuat di media selalu dikirim ke pihak PT MJM untuk dimintai tanggapannya. Tetapi sampai dua bulan berlaku pemberitaan tidak mendapat tanggapan dari Pimpinan PT MJM.
Sementara itu, Aminudin SP selaku Ketua Sekretariat Wilayah FPII Provinsi Lampung mendukung penuh langkah yang dilakukan Korwil FPII Waykanan.
Menurut Aminudin semua media Patners FPII harus terus kompak menaikkan berita terkait carut marut nya BPNT Kabupaten Waykanan yang diduga dimanfaatkan pihak PT MJM untuk memperkaya diri namun harus disertai bukti – bukti yang jelas.
Menanggapi surat klarifikasi yang dilayangkan kuasa hukum PT MJM, menurutnya surat tersebut salah kaprah. Karna di dalam surat tertulis surat klarifikasi terkait pemberitaan tetapi poin – poin isinya suratnya berisi permohonan permintaan maaf dari media.
Sangat ironis menurut Aminudin kuasa hukum tidak memahami isi kalimat yang akan mereka sampaikan.
“Saya mendukung penuh media Patners FPII yang ingin memberitakan PT MJM selaku Suplayer BPNT Kabupaten Waykanan bila memang merugikan KPM. Selain itu Aminudin juga menghimbau pihak pengacara atau kuasa hukum PT MJM harus belajar menulis kata- kata dengan baik biar tidak salah dalam menulis surat dan sebagai modal dasar untuk beracara” ucap Aminudin.
Sumber :FPII Korwil Waykanan
More Stories
Pasca Diperiksa KPK Terbongkar Korupsi Model Baru Disdik Sumut, Buat Seminar Zoom Raup Rp2,4 Milyar
Diduga Oknum Rukun Warga (RW) “Tidak Netral” sebagai Mediator dan Penengah dalam Menyelesaikan Konflik antar Warga di Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari
Sepekan Ini, 25 November hingga 1 Desember 2024, Polda Sumut Menangkap Sebanyak 24 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba