Palas – Media Berantas Kriminal | Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas (Palas) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Validasi Data Wajib Lapor LHKPN bagi Admin Unit Instansi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab yang diikuti oleh Sekretaris OPD, BUMD, dan Admin LHKPN di Aula Hotel Al Marwah, Sibuhuan, Rabu (05/10/2022).
ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Palas wajib melaporkan harta kekayaan mereka secara pribadi dengan username berupa NIK masing-masing ASN serta mendapat password awal dari Admin setiap OPD oleh masing-masing ASN login sebelum Input data Wajib mengganti Password.
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No.22 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Padang Lawas No.25 tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dilingkup Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
Wajib Lapor LHKPN di lingkungan Pemkab Padang Lawas meliputi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yaitu, mereka ASN dari Eselon IIA, IIB, IIIA dan IIIB.
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Dalam hal ini yang diwajibkan menyampaikan pelaporan adalah Bupati/wakil Bupati, Sekda, Kepala OPD, Sekretaris OPD, Camat, Kabid, dan Admin Unit kerja di setiap OPD, kata Inspektur Harjusli Fahri Siregar, S.STP M.Si melalui Inspektur Pembantu (Irban) II Ramlan Efendi Lubis, ST didampingi Staf Mahmudin Siregar, S.Sos.
Selanjutnya, Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) menurutnya, memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai Verifikator LHKPN. Dalam implementasi kebijakan ini.
Bagi ASN yang tidak melakukan Pelaporan LHKPN, akan dikenai sanksi.
Sekedar diketahui, Pelaporan LHKPN Pemerintah Padang Lawas tahun 2021 mencapai 100% dengan jumlah wajib lapor sebanyak 235 Wajib Lapor. Dalam hal ini, kabupaten Palas menduduki rangking 10 se-Sumatera Utara.
Untuk itu Bimtek kali ini, kita berharap pelaporan tersebut tetap mencapai 100%, dan mudah-mudahan bisa menempati 5 besar se-Sumatera Utara untuk tahun 2022.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Lawas, Arpan Nasution, S.Sos dalam sabutannya mengatakan, Laporan Kekayaan bertujuan Sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Lanjut Sekda, “Jafi dalam hal ini saya menegaskan, agar pengisian LHKPN melalui Aplikasi E-Filling LHKPN sesegera mungkin, karena ini merupakan penilaian dan evaluasi tersendiri terkait jabatan yang sedang di emban,” ungkap Sekda.
“Saya berharap, agar peserta Bimtek mengikuti secara serius dan bersungguh- sungguh dalam mengikuti kegiatan ini,” tutupnya.
Kegiatan ini juga diisi oleh beberapa Narasumber yakni, Kepala Irban Wilayah II Inspektorat Kabupaten Palas, Ramlan Efendi Lubis, ST dan Sekda Arpan Nasution, S.Sos. Narasumber memaparkan tentang Kebijakan Pengelolaan LHKPN dan pemaparan tentang teknis cara Pelaporan dan Pengisian Derta Wajib Lapor LHKPN.
Reporter : Rasyid
Editor : Hengky



More Stories
Polemik Pernyataan Ketua DPRD Dairi dari Fraksi Golkar
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran Burhanudin Daulay S.Pd Desak Pemerintah: 188 KK Warga TSM Ujung Batu 5 Belum Terima Hak Lahan Usaha, PT PHI Diduga Kuasai Ilegal Sejak 2001
Sosok yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat, Khususnya Anak-anak, Kapolsek Pantai Labu Pamit, Selanjutnya Mengemban Tugas di Ditressiber Polda Sumut