Aceh Selatan – Media Berantas Kriminal | Juru bicara (Jubir) Komite Peralihan Aceh (KPA) Aceh Tunong, Teuku Mahlil Akbar angkat bicara persoalan penambang batu hijau digampong Mutiara Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan.
Secara tegas mengultimatum penambang batu hijau yang tidak memiliki izin (ilegal) di kawasan Gampong Mutiara, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan tersebut.
“Ultimatum ini berlaku bagi penambang yang tidak memiliki izin resmi jangan coba – coba eksploitasi batu hijau atau tembaga/ceu di kawasan Gampong Mutiara,” tegas Teuku Mahlil Akbar di Tapaktuan, Kamis (06/10/2022).
Pernyataan tegasnya itu, menyusul penangkapan Panglima KPA Aceh Tunong, Tgk. Arman (Pang Laot) oleh polisi terkait batu hijau di kawasan Gampong Mutiara.
Kendati ia tidak mempermasalahkan penangkapan Pang Laot, namun ia menyatakan, semestinya tindakan hukum dilakukan terhadap ilegal mining lain nya di seluruh Aceh,imbuhnya.
“Kita hormati proses hukum terhadap Panglima KPA Aceh Tunong, namun selanjutnya bagi siapa pun yang tidak memiliki izin jangan coba – coba mengeluarkan batu hijau dari Mutiara, akan kami tangkap dan diserahkan ke polisi,” pungkasnya.
Reporter : Asmar Endi
Editor : Hengky

More Stories
Permudah Akses Warga Kelurahan Mandailing, Wali Kota dan Kapolres Tebing Tinggi Resmikan Jembatan Merah Puitih
BUMNag Ambarisan Diperiksa Inspektorat, Hasil Audit Belum Terungkap: Kepala Inspektorat Bungkam
Sebanyak 591 Unit Bantuan Program Bedah Rumah di Terima Warga Toba Sepanjang Tahun 2026