Pakpak Bharat – Media Berantas Kriminal | Inspektur Kabupaten Pakpak Bharat, Sumantri Bancin mewakili Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor, hari ini menerima Piagam Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Kantor Ombudsman RI, Selasa (23/01/2024).
Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya menyerahkan Piagam ini di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Medan.
Dalam sambutannya, Dadan Suparjo Suharmawijaya menyampaikan bahwa tugas utama Ombudsman RI yaitu menyelesaikan laporan masyarakat terkait adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi.
Diantara tugas pencegahan maladministrasi salah satu upaya Ombudsman RI adalah dengan melakukan survei kepatuhan untuk menguji menilai pemenuhan standar pelayanan publik sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” jelas dia.
Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor sendiri turut mengapresiasi capaian ini.
Upaya perbaikan mutu dan kualitas pelayanan yang kita punya harus terus ditingkatkan,” pesan dia.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menerima Anugerah ini, atas upaya pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sepanjang tahun 2023.
Reporter : Alferin Padang
Editor : Hengky



More Stories
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran Burhanudin Daulay S.Pd Desak Pemerintah: 188 KK Warga TSM Ujung Batu 5 Belum Terima Hak Lahan Usaha, PT PHI Diduga Kuasai Ilegal Sejak 2001
Sosok yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat, Khususnya Anak-anak, Kapolsek Pantai Labu Pamit, Selanjutnya Mengemban Tugas di Ditressiber Polda Sumut
Permasalahan Saling Lapor di Langkat Berakhir Damai dan Saling Memaafkan, Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Kapolres Langkat