Rohil – Media Berantas Kriminal | Mobil Mitsubishi Fuso, dengan No Polisi BK 8543 TM sebagai pengangkut CPO mengalami kecelakaan, “Mobil terbalik pada Hari Kamis (08/09/2022) yang lalu, tepatnya di Jalan Lintas Riau – Sumatra, Km 38, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Dilokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara) sumber keterangan dari warga setempat mengatakan “Mobil Mitsubishi Fuso yang bermuatan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) itu dari arah Toragamba menuju ke Dumai, disinyalir kecelakaan disebabkan adanya lubang-lubang di badan jalan yang tertutup genangan air saat musim hujan,” ungkap warga kepada awak media ini.
“Jalan disini bagai kumbangan kerbau saat pemusim hujan datang, “Berbahaya bagi pengguna jalan, sering mengalami kecelakaan apalagi khususnya mobil truk yang bermuatan banyak terjungkal alias terbalik di daerah ini” ucap warga.
Masyarakat disini mengharapkan kepada Pemerintah setempat “Harus cepat respon dan tanggap terhadap persoalan ini, Infrastruktur jalan yang sangat buruk menyebabkan banyak kerugian pengguna jalan di sini,” jelas warga menjelaskan kepada Media Berantas Kriminal.
Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.
Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling Rp120 juta. Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.
Reporter : Jhon Simanjuntak
Editor : Heri/Red



More Stories
Polemik Pernyataan Ketua DPRD Dairi dari Fraksi Golkar
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran Burhanudin Daulay S.Pd Desak Pemerintah: 188 KK Warga TSM Ujung Batu 5 Belum Terima Hak Lahan Usaha, PT PHI Diduga Kuasai Ilegal Sejak 2001
Satresnarkoba Polres Palas Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Amankan 4 Orang dan Barang Buktinya