Selasa , 21-April-2026

Januari hingga Desember Tahun 2025, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut Ajukan Pemblokiran 3.360 Situs Judi Online ke Kementerian Komunikasi Digital

Medan, Media Berantas Kriminal – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) telah mengajukan 3.360 situs judi online ke Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) untuk diblokir. Usulan pemblokiran itu terhitung sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Desember 2025.

“Polda Sumut dan Polres jajaran mulai sejak Januari hingga Desember 2025 telah melakukan pengajuan blokir terhadap situs judi online sebanyak 3.360 situs ke Komdigi,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto di Polda Sumut, Selasa (30/12/2025).

Kemudian, untuk pengungkapan judi online selama periode 2025 ada sebanyak 55 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 74 orang berjenis kelamin laki-laki. Sementara, untuk kasus berita bohong atau berita palsu sebanyak 5 kasus, yang sudah selesai ditangani sebanyak 3 kasus.

Untuk kasus pornografi, sambungnya, sebanyak 12 kasus yang diterima dan 8 kasus telah selesai. Sementara, 4 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan polisi. Lalu, kasus perjudian sebanyak 2 kasus yang dilaporkan, sementara yang telah berhasil dituntaskan ada 4 kasus.

“Untuk kasus pencemaran nama baik ada 35 kasus. Yang telah selesai ditangani ada 36 kasus dengan penyelesaian 103%. Lalu kasus pemerasan, laporan yang diterima ada 3 laporan, yang selesai ditangani ada 1 kasus dengan tingkat penyelesaian sebanyak 33%,” kata Whisnu.

Kemudian, untuk kasus penipuan melalui media sosial (Siber), cukup banyak dengan total laporan sebanyak 47 Laporan Polisi (LP), yang berhasil ditangani sebanyak 17 kasus. Lalu, kasus ujaran kebencian atau sara sebanyak 9 kasus, yang berhasil diselesaikan sebanyak 4 kasus.

Sedangkan untuk kasus pengancaman yang dilakukan melalui media sosial atau elektronik sebanyak 3 kasus yang telah dilaporkan, yang selesai ditangani sebanyak 2 kasus, 1 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan polisi.

“Untuk kasus akses ilegal ada 30 kasus yang kita terima, yang selesai sebanyak 6 kasus. Kemudian, untuk manipulasi data ada 10 kasus yang telah selesai ditangani ada 6 kasus. Jadi total keseluruhan kasus yang diterima ada 156 kasus yang berhasil diungkap ada 87 kasus,” ucap Kapolda Sumut.

Reporter: Maryono
Editor: Her/red

 

About Author