Simalungun | mediaberantaskriminal.com – Ka UPT (Unit Pelaksana Teknis) BP3 (Balai Pelaksana Penyuluan Pertanian) di kelurahan Kerasaan, kecamatan Pematang Bandar, kabupaten Simalungun berinisial RS disinyalir sering keluar kantor saat jam kerja, hingga dampaknya kantor terlihat sepi saat jam kerja.
Disinyalir Ka UPT BP3 berinisial RS sering keluar kantor saat jam kerja, mengurusi yang bukan urusannya,” ucap warga yang enggan namanya disebutkan.
Dari keterangan beberapa sumber yang layak dipercaya, dari keluhan masyarakat terkait peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, awak media mencoba mencari kebenaran informasi tersebut.
Dari tinjauan awak media dilokasi, terlihat mobil dinas yang seogiyanya diperuntukan untuk kepentingan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, namun miris diduga Ka UPT BP3 berinisial RS sering keluar kantor saat jam kerja selalu membawa mobil dinas, lalu lalang alias mondar mandir diduga mengangkut Onderdil Sparepart bengkel otomotif bus yang diduga miliknya, hal ini terkesan untuk kepentingan pribadinya.
Aparatur Sipil Negara menjunjung tinggi kesetiaan terhadap Pancasila, UUD RI 1945 dan pemerintah.
ASN dalam kesetiaan terhadap negara, mewujudkannya melalui peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. Namun dalam penerapannya sikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, belum terlaksana secara maksimal, sehingga dalam upaya peningkatan kinerja, pemerintah dalam peraturan pemerintah no. 53 tahun 2010 menegaskan tentang dsiplin ASN yang memuat secara jelas tentang kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan yang harus ditaati dan dipatuhi oleh semua ASN, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina ASN yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Kenyataan yang terjadi meskipun pemerintah telah menegaskan peraturan disiplin ASN, masih sering terlihat adanya aparatur pemerintah (ASN) yang belum dengan sungguh-sungguh melaksanakan kewajiban-kewajiban yang sudah ditetapkan, serta masih adanya ketidakpatuhan atau pelanggaran terhadap larangan yang ditetapkan dalam peraturan disiplin ASN tersebut.
Jika ini terbukti, diminta kepada Bupati Simalungun, agar hal ini tidak berkelanjutan, sehingga berdampak kurangnya peningkatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, mohon segera dievaluasi dan segera panggil pejabat yang bersangkutan terkait hal itu,” ucap warga kepada awak media mengakhiri.
Reporter: Poltak Sinjuntak
Editor: HK/Hermanto


More Stories
Wabup Labura Ajak KORPRI dan ASN Tingkatkan Adaptasi Teknologi pada HUT ke-54
Wabup Labura Salurkan BLTS kepada 15.817 Warga di Kantor Pos Aek Kanopan
Muscab ke-VI, Sekaligus Melantik Kepengurusan 14 Kecamatan, DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) se-Kabupaten Tanah Datar Periode 2025-2028