Oleh : Gamaliel Ginting
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Sumatera Utara
Pencucian uang (money laundry) adalah suatu perbuatan merubah dan menyembunyikan uang tunai atau asset yang diperoleh dari suatu kejahatan, yang terlihat seperti berasal dari sumber yang sah. Dana haram (illifict funds) tidak bersifat seperti dunia pada umumnya, karena dana ini dapat merusak pasar, merugikan perserta pasar yang sah dan selalu tidak memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi jangka panjang dan stabilitas pasar tempat dimana dana tersebut tersenbunyi. Problematik pencucian uang yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan nama organized crime mulai sekarang dibahas, karena banyak menyita perhatian dunia international disebabkan dimensi dan implikasinya yang melanggar batas-batas negara. Sebagai suatu fenomena kejahatan yang menyangkut terutama dunia kejahatan yang dinamakan organized crime, ternyata ada pihak- pihak tertentu yang ikut menikmati keuntungan dari lalu lintas pencucian uang tanpa menyadari akan dampak kerugian yang ditimbulkan. (Ramelan, 2008 : 23)
Erat bertalian dengan hal terakhir ini adalah dunai perbankan yang pada satu pihak beroperasional atas dasar kepercayaan para konsumen, namun pada pihak lain, apakah akan membiarkan kejahatan pencucian uang ini terus merajalela. Ada pelbagai rumusan bertalian dengan makna pencucian uang atau money laundery pada dasarnya perumusan itu menyangkut suatu proses pencucian uang yang diperoleh dari kejahatan dan dicuci melalui suatu lembaga keuangan (bank) atau penyedia jasa keuangan, sehingga pada akhirnya uang yang haram itu mendapatkan suatu penampilan sebagai uang yang sah atau halal.
Pencucian Uang, Ada 3 (tiga) pengertian, yakni :
1) Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 adalah perbuatan menempatkan, mentrasfer, membayarkan, membelanjakan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya.
2) Atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan Hasil Tindak Pidana.
3) Dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. Sedangkan pengertian Harta Kekayaan menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, adalah semua benda bergerak atau tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
Melihat kepada batasan jumlah kekayaan yang dapat dikategorikan sebagai hasil dari uang haram, yang dikalsifikasikan sebagai TPPU yaitu diatas 500 juta rupiah, yang bersumber dari pendapatan kegiatan sebagaimana dirumuskan di dalam UU TPPU, sudah barang tentu kejahatan ini dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai tingkat sosial tinggi, orang pintar dan orang-orang yang sudah mempunyai modal. (Iman Sjahputra, 2006 : 35) Karena hasil pencurian ayam, bahkan kerbau pun tidak masuk dalam kategori ini, penjahat seperti ini lazim disebut sebagai penjahat berdasi (kemeja krah putih), istilah ini dipopulerkan oleh Edwin H. Sutherland kemudian dilanjutkan oleh Hazel Coral. Menurut Hazell Coral (1992) sebagaimana dikutip oleh Hakristuti Hakrisnowo (2001), terdapat beberapa karakteristik yang umumnya melekat pada kejahatan White Collar Crime, sebagai berikut :
- Tidak kasat mata (low visibility);
- Sangat kompleks (complexity);
- Ketidakjelasan pertanggungjawaban pidana (diffusion of responsibility);
- Ketidak jelasan korban (diffusion of victims);
- Aturan hukum yang samara tau tidak jelas (ambiguios criminal law);
- Sulit dideteksi dan dituntut (weak detection and prosecution).
Walaupun TPPU hanya merupakan salah satu dari bentuk white collar crime, tetapi karakteristik tersebut diatas juga melekat kepada TPPU. Dengan demikian, tanpa kesungguhan aparat penegak hukum disertai dengan pengaturan yang memadai, niscaya tindak pidana ini dapat diberantas. Dengan karakteristik dalam rumusan diatas, menunjukkan bahwa baik dari tahapan-tahapan tindakan, canggihnya instrument dan rapihnya organisasi para pelaku, serta beragamnya modus-modus operandinya, maka sulit untuk menditeksi dan menjerat para pelaku sampai di bawa ke pengadilan. (Andi Hamzah, 2001 : 17) Belum lagi dengan tingkat sosial ekonomi pelaku yang tinggi mudah untuk mempermainkan aparat penegak hukum yang sampai saat ini integritasnya masih diragukan.
Dalam penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana money laundry, memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku, sehingga pelaku menjadi jera dan tidak melakukan lagi perbuatannya. Tindak pidana money laundry merupakan kejahatan white collar crime sehingga dibutuhkan kesungguhan aparat penegak hukum, serta partisipasi dan peran serta masyarakat disertai dengan pengaturan yang memadai, agar tindak pidana money laundry dapat diberantas.
Reporter : Roberto Panjaitan
Editor : Her/RED



More Stories
SLB Negeri Sidikalang Menanti Sentuhan Pemprov Sumut, Kekurangan Guru dan Fasilitas Jadi Kendala
Monitoring Desa Binaan TP PKK, Asisten 1 Pemerintahan Toba Dampingi TP PKK Provinsi Sumatera Utara
Bupati Dairi Diwakili Wakil Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RTRW Dairi Tahun 2026 – 2046